Berita Pemilu 2024
KIP Aceh Tamiang Rampungkan Sorlip PPWP, 12 Surat Suara Ditemukan Rusak
“Untuk PPWP sudah selesai dilakukan sortir dan lipat, hasilnya ada 12 surat suara rusak,” kata Rita via Sekretaris KIP Aceh Tamiang, Ahmad Yuhardha.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Sortir dan lipat (sorlip) surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) selesai dikerjakan KIP Aceh Tamiang dalam dua hari.
Hasilnya, ada 12 surat suara ditemukan rusak.
Kepastian ini disampaikan Ketua KIP Aceh Tamiang, Rita Afrianti usai menerima laporan hasil sortir dan lipat PPWP pada Rabu (17/1/2024).
Dia memastikan untuk PPWP sudah selesai sepenuhnya, dan saat ini petugas melanjutkan sorlip surat suara DPR RI.
“Untuk PPWP sudah selesai dilakukan sortir dan lipat, hasilnya ada 12 surat suara rusak,” kata Rita melalui Sekretaris KIP Aceh Tamiang, Ahmad Yuhardha.
Ardha mengatakan, kerusakan surat suara PPWP ini bervariasi, mulai dari robek pada bagian tengah, tercoblos hingga terlipat yang menyebabkan kerusakan.
Kerusakan ini, diakuinya, random dan diduga sudah rusak sebelum dikirim ke Aceh Tamiang.
“Rusaknya random dan bervariasi,” lanjut Ardha.
Dia mengatkan kerusakan ini akan dilaporkan ke tingkat provinsi dan pusat untuk segera ditindaklanjuti.
Pelaporan ini juga menyangkut kekurangan surat suara PPWP.
Aceh Tamiang seharusnya menerima surat suara 213.058 lembar, namun yang diterima hanya 213.050 lembar.
Menariknya untuk surat suara DPR RI diterima sesuai kuota, yaitu 213.058 lembar.
Ardha mengatakan saat ini proses sortir dan lipat difokuskan kepada surat suara DPR RI.
Hingga pukul 18.00 WIB, proses sorlip sudah mencapai 78 persen dan dia optimis bisa rampung pada Rabu (17/1/2024) malam.
“Sebagian tim yang sudah selesai sorlip DPR RI langsung diarahkan mengerjakan DPD RI, kita optimis selesai dalam waktu dekat,” kata Ardha.(*)
Sortir Surat Suara
lipat surat suara
sortir dan lipat (sorlip)
KIP Aceh Tamiang
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Perhitungan Ulang Surat Suara di Aceh Timur Harus Selesai pada 14 Juli 2024 |
![]() |
---|
KIP Aceh Timur Diberi Waktu 36 Jam untuk Lakukan Perhitungan Ulang Surat Suara |
![]() |
---|
PHPU Ditolak MK, Tujuh Caleg Ini Gagal Jadi Anggota Dewan Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Langgar Administratif Pemilu, Panwaslih Sanksi Teguran kepada PPK 3 Kecamatan di Aceh Utara |
![]() |
---|
Laki-laki Dominasi Golput di Enam Dapil dalam Kabupaten Aceh Utara pada Pemilu 2024,Ini Datanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.