Berita Sabang
Polres Sabang Tetapkan Oknum Wartawan TIY Alias Popon Sebagai Tersangka, Terkait Kasus Ini
"Perlu kami jelaskan atas pertanyaan sejumlah rekan-rekan wartawan bahwa terkait status oknum wartawan TIY alias Popon, sudah ditingkatkan
Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Nur Nihayati
"Perlu kami jelaskan atas pertanyaan sejumlah rekan-rekan wartawan bahwa terkait status oknum wartawan TIY alias Popon, sudah ditingkatkan
Laporan Aulia Prasetya | Sabang
SERAMBINEWS.COM,SABANG - Polres Sabang telah menetapkan oknum wartawan TIY alias Popon yang menulis di salah satu media terbitan Jakarta sebagai tersangka.
Namun meskipun sudah beberapa kali dipanggil penyidik yang bersangkutan masih saja mangkir.
Diminta kepada TIY alias Popon sebaiknya segera serahkan diri agar, proses hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Kapolres Sabang Ngopi Bersama Wartawan, Tetap Komitmen Jaga Kemitraan dengan Media
Kapolres Sabang AKBP Erwan, SH, MH melalui Kasie Humas IPDA Saiful Anwar saat dikonfirmasi serambinews.com, Selasa (16/1/2024) terkait penanganan kasus pencemaran nama baik, tambah pemerasan dan pengancaman mengatakan, terkait kasus yang dilaporkan oleh seorang pengusaha sudah berjalan beberapa waktu lalu, kini terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Perlu kami jelaskan atas pertanyaan sejumlah rekan-rekan wartawan bahwa terkait status oknum wartawan TIY alias Popon, sudah ditingkatkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Sabang.
Namun, yang bersangkutan belum mengindahkan panggilan Polisi dan dengan harapan segera menyerahkan diri," kata Kasie Humas IPDA Saiful Anwar, Selasa (16/01/2024).
Menurut Kasie Humas penyidik Polres Sabang benar telah menetapkan saudara TIY alias Popon sebagai tersangka, dalam kasus Pemerasan dan Pengancaman sesuai hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada tanggal 2 Januari 2024.
Pemberitahuan penetapan TIY alias Popon sebagai tersangka ini juga sudah diberitahukan kepada yang bersangkutan termasuk kepada keluarganya.
"Untuk diketahui semestinya kemarin, Senin (15/1/2024) yang bersangkutan hadir di Polres Sabang, untuk memberikan keterangannya sebagai tersangka, sebagaimana surat panggilan yang telah dilayangkan oleh Penyidik Polres Sabang kepada TIY alias Popon, namun sangat disayangkan yang bersangkutan tidak hadir alias mangkir yang kesekian kali untuk memberikan keterangannya," ungkap IPDA Saiful Anwar.
Lebih lanjut Saiful menambahkan, seharusnya sebagai warga negara harus taat terhadap hukum, oknum wartawan TIY alias Popon tidak memenuhi surat panggilan yang dikeluarkan oleh pihak penyidik Polres Sabang, seharusnya bersikap "gentelman" dan juga bertanggung jawab atas perbuatannya, bukan malah membuat suatu Opini di Media Sosial dan media tempat yang bersangkutan bekerja.
"Apalagi saudara TIY alias Popon adalah seorang yang memiliki gelar sarjana hukum dan TIY alias Popon juga seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status aktif pada salah satu dinas di Pemerintah Provinsi Aceh, sehingga dapat dinilai bahwa yang bersangkutan sudah paham akan peraturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)", ujar IPDA Saiful Anwar.
Ia juga mengungkapkan, keterlibatan Popon dalam kasus ini telah menimbulkan kegelisahan di tengah-tengah masyarakat Kota Sabang.
Dan berharap agar kasus ini segera diselesaikan sesuai dengan undang-undang yang berlaku di NKRI.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.