Sosok Erfin Dewi Sudanto, Caleg PAN Jual Ginjal untuk Biaya Kampanye, Pernah Jadi Kades Jual Warisan

Saat itu, gajinya sebagai kepala desa hanya Rp 450.000. Kemudian, pada akhir jabatannya naik menjadi Rp 1.050.000.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribunnews.com
Erfin Dewi Sudanto, caleg di Bondowoso menjual ginjalnya demi modal nyalon. Ia pernah menjadi kepala desa dan menjual rumah warisannya saat menjabat. 

Tak berhenti sampai di situ, Erfin juga sempat maju dalam Pilkades Desa Kajar.


Akan tetapi ia tak lolos di tahap administrasi karena menurutnya mendapat penjegalan.

"Tahun 2021 kemarin saya nyalon lagi, tapi di Desa Kajar, tapi tidak jadi dan ada pada posisi nomor dua," terang dia.

Baca juga: Enam Parpol di Aceh Utara Nihil Dana Kampanye, Dua Tidak Melapor

Jual Ginjal untuk Nyaleg

Setelahnya, Erfin mendatangi salah satu ketua partai di Bondowoso.

Ketika itu, ia ditawari untuk maju sebagai anggota DPRD lantaran sosoknya dikenal baik dan memiliki massa di daerah pemilihannya.

Namun, Erfin mengaku tak memiliki modal sama sekali. Kondisi ekonominya tengah terpuruk.

"Saat itu saya bilang apa adanya, saya sekarang tidak punya apa-apa."

"Kondisi ekonomi saya ambruk total, mohon maaf jangan paksa saya nyaleg, karena biaya besar," ungkap dia.

Akan tetapi, ketua partai itu meyakinkan dirinya akan membantu dengan berbagai program.

Hal itulah yang membuat Erfin akhirnya sepakat untuk maju sebagai caleg DPRD Bondowoso.

"Setelah terjun di lapangan, warga sudah banyak yang tahu saya mau maju di pileg."

"Setelah pemberkasan kurang dua bulan, saya tidak dikasih kabar, ternyata saya digeser, ada yang mengganti posisi saya," ungkapnya.

Lalu, Erfin bertemu dengan salah satu temannya yang juga caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) di Kabupaten Banyuwangi.

"Besok paginya saya sowan ke ketua PAN, setelah bertemu beliau mengiyakan saya untuk maju sebagai caleg," tuturnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved