Capres 2024
Viral Videotron Anies “Ditakedown” di Jakarta dan Bekasi, Muncul di Banda Aceh
Videotron Anies Baswedan di-takedown di Jakarta dan Bekasi, kini muncul di Simpang Surabaya, Banda Aceh.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Faisal Zamzami
Kalla yang sudah mendeklarasikan mendukung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam Pemilu Presiden 2024 pun berharap kasus penurunan videotron itu dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai pengawas seluruh proses pelaksanaan tahapan pemilu.
Terlebih, kampanye yang dilakukan oleh kandidat untuk Pilpres 2024 telah melalui aturan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Jadi, nanti lapor ke Bawaslu saja. Karena itu ada aturannya,” tutur eks Ketua Umum Partai Golkar itu.
Seperti diketahui, Anies Baswedan mendapatkan dukungan sukarela dari @aniesbubble dan @olpproject untuk kampanye dalam tayangan videotron di Bekasi dan Jakarta.
Namun, baru tayang beberapa jam ditayangkan, videotron tersebut tidak berlanjut, padahal penayangannya dijadwalkan selama sepekan ke depan.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di depan GMM, Selasa (16/1/2024), tak ada lagi videotron yang menampilkan wajah Anies.
Ada lima videotron yang berada di depan GMM, tepatnya di bahu Jalan KH Noer Ali. Kelima LED itu menampilkan promosi pemasangan iklan.
"Best spot for your ads call us," tulis iklan di videotron tersebut.
Kata Pemkot Bekasi
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Hudi Wijayanto menanggapi persoalan videotron calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan yang dihentikan penayangannya.
Hudi memastikan tidak ada intervensi apapun yang dilakukan Pemkot Bekasi berkait penghentian tayang videotron iklan kampanye Anies Baswedan di bahu Jalan KH Noer Ali.
"Enggak ada (intervensi) itu mah kan masing-masing, misalnya yang punya panggungnya (pemilik videotron atau pengiklan) mau silakan," ucap Hudi saat dihubungi wartawan, Selasa (16/1/2024).
Hudi pun baru mengetahui adanya videotron iklan kampanye Anies yang dihentikan. Terlepas dari itu, dia memastikan, Pemkot hanya menerima pajak dari iklan videotron.
"Cuma ada kewajiban pajak yang harus disetor ke Pemkot," tandasnya.
(Serambinews.com/Sara Masroni)
BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.