Berita Pemilu 2024
APK Prabowo-Gibran Dirusak OTK, Ketua Pandawa Lima Aceh Selatan Akan Lapor ke Panwaslih dan Polisi
“Kami akan melaporkan ke Kepolisian dan Panwaslih karena hal ini merupakan tindakan kriminal agar tidak terulang lagi,” kata Iwan, Kamis (18/1/2024).
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Saifullah
Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Alat Peraga Kampanye (APK) calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2, Prabowo-Gibran di Aceh Selatan dirusak oleh orang tak dikenal (OTK).
Ketua Pandawa 5 Kabupaten Aceh Selatan, Hanzirwansyah sering disapa Iwan mengatakan, sebagaimana amanat Pasal 280 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.
Ia mengatakan, perusakan APK (Alat Peraga Kampaye) selain menimbulkan kerugian juga merupakan tindakan kriminal yang tidak bisa ditolerir.
“Kami akan melaporkan ke Kepolisian dan Panwaslih karena hal ini merupakan tindakan kriminal agar tidak terulang lagi,” kata Iwan, Kamis (18/1/2024).
Menurut Iwan, perusakan APK calon Presiden nomor urut 02 Prabowo-Gibran tersebut terjadi di beberapa titik dalam Kabupaten Aceh Selatan.
"Dugaannya, perusakan itu dilakukan pelaku antara hari Rabu malam. Ada beberapa APK milik capres nomor urut 02 Prabowo-Gibran yang dirusak berada di wilayah Kabupaten Aceh Selatan,"ungkapnya.
Lebih lanjut, jelas Iwan, dari pantauan tim relawan Pandawa Lima, terlihat alat peraga kampanye tersebut dirusak dengan cara dirobek.
"Tentu kami sangat menyayangkan kejadian ini. Kami berharap kepada semua pihak dapat mensukseskan pemilu damai, santun, dan menghormati perbedaan, tanpa kebencian dengan tidak merusak APK," ajak Iwan.
Iwan juga mengajak untuk mensukseskan Pemilu 2024 dengan saling menjaga dan menghormati tanpa adanya kebencian.
“Mari kita sukseskan pesta demokrasi ini dengan saling menjaga, menghormati tanpa kebencian,” ajaknya.(*)
APK dirusak OTK
APK Prabowo dirusak
Pandawa Lima
Prabowo-Gibran
Panwaslih
Aceh Selatan
Pemilu 2024
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Perhitungan Ulang Surat Suara di Aceh Timur Harus Selesai pada 14 Juli 2024 |
![]() |
---|
KIP Aceh Timur Diberi Waktu 36 Jam untuk Lakukan Perhitungan Ulang Surat Suara |
![]() |
---|
PHPU Ditolak MK, Tujuh Caleg Ini Gagal Jadi Anggota Dewan Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Langgar Administratif Pemilu, Panwaslih Sanksi Teguran kepada PPK 3 Kecamatan di Aceh Utara |
![]() |
---|
Laki-laki Dominasi Golput di Enam Dapil dalam Kabupaten Aceh Utara pada Pemilu 2024,Ini Datanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.