Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa, Kejagung Tetapkan 6 Tersangka dan Ditahan

(Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengatakan, enam orang tersangka itu sebelumnya berstatus sebagai saksi.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Ilustrasi Korupsi 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa, Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengatakan, enam orang tersangka itu sebelumnya berstatus sebagai saksi.

"Setelah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi dan berdasarkan alat bukti yang cukup, pada hari ini kami menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024).

Adapun keenam tersangka itu adalah NSS (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA), ASP (mantan kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan), dan AAS (Pejabat Pembuat Komitmen).

Kemudian, HH (Pejabat Pembuat Komitmen), RMY (Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi 2017), dan AG (Direktur PT DYG selaku konsultan).

Kuntadi mengatakan, terhadap keenam tersangka dilakukan penahanan di sejumlah tempat untuk kepentingan penyidikan.

"Masing-masing, saudara AAS, RMY dan HH dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Saudara AG di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan saudara NSS dan ASP di Rutan Salemba," ujar Kuntadi.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa, Polres Aceh Selatan Tahan Oknum Keuchik di Tapaktuan, Sekdes Kabur dan DPO

 

Kuntadi menyampaikan, kasus bermula ketika Balai Teknik Perkeretaapian Medan mengadakan pembangunan jalur KA Besitang-Langsa pada tahun 2017 - 2023.

Dalam pelaksanaan pekerjaan itu, Kuasa Pengguna Anggaran dengan sengaja memecah proyek tersebut menjadi beberapa fase, yang membuat pengadaan penyelenggaraan lelang dan penentuan pemenang tender dapat diarahkan dan dikendalikan.

Selain itu, pelaksanaan proyek tidak mengindahkan studi kelayakan (feasibility study) serta penetapan jalur oleh Menteri Perhubungan.

Bahkan, Kuntadi mengatakan, dalam pelaksanaan proyek ini kepala balai telah memindahkan jalur yang semestinya ditetapkan oleh Menteri Perhubungan ke jalur eksisting.

"Sehingga jalan yang telah dibangun pada saat ini mengalami kerusakan parah di beberapa titik dan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya," kata Kuntadi.

Adapun anggaran untuk proyek ini mencapai Rp 1,3 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara itu, penghitungan kerugian negara masih dilakukan.

Para tersangka disebut melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved