Berita Banda Aceh

KIP Banda Aceh Tetapkan Lima Lokasi untuk Kampanye Akbar Pemilu 2024

"KIP Kota Banda Aceh juga menetapkan lokasi Kampanye Rapat Umum, setelah sebelumnya berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Banda Aceh,”

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat, Muhammad Zar. 

"KIP Kota Banda Aceh juga menetapkan lokasi Kampanye Rapat Umum, setelah sebelumnya berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Banda Aceh,” kata Muhammad Zar, Sabtu (20/1/2024).

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menetapkan Jadwal dan Lokasi Kampanye Rapat Umum Pemilu di Kantor KIP Banda Aceh.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat, Muhammad Zar mengatakan Jadwal Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024 berbasis Zona  Pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) dengan Partai Politik Pengusul Pasangan Calon tersebut.

Dimana kata dia, untuk Aceh menurut Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 pada Zona A yang nantinya saat dimulai Kampanye Rapat Umum pada hari pertama.

Dimana pada 21 Januari 2024 adalah jadwal  Paslon Capres/Cawapres  Nomor Urut 1 (Satu) dengan diikuti oleh  Partai Politik (Parpol) Pengusul, hari kedua pada 22 Januari 2024, Paslon Capres/Cawapres Nomor Urut 2 dengan Parpol Pengusul serta hari ketiga, 23 Januari 2024 Paslon Capres/Cawapres beserta Parpol Pengusul dan seterusnya sampai 10 Fabruari 2024.

"KIP Kota Banda Aceh juga menetapkan lokasi Kampanye Rapat Umum, setelah sebelumnya berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Banda Aceh,” kata Muhammad Zar, Sabtu (20/1/2024).

Ia melanjutkan, untuk lokasi Kampanye Rapat Umum yang ditetapkan yaitu, Lapangan Bola Gampong Blang Cut, Pelataran Parkir Stadion Dimurthala Lampineung , Lapangan Bola Kaki Pango Raya, Lapangan Bola Kaki Gampong Lamjamee dan Ruang Terbuka Hijau Gampong Lambung.

"Untuk Partai Lokal Aceh penetapan  Jadwal Kampanye Rapat Umum di Banda Aceh  berpedoman kepada Keputusan KIP Aceh Nomor 2 Tahun 2024,” ujarnya.

Selain itu, bagi peserta pemilu juga untuk dapat melihat lebih lengkap jadwal dan Lokasi Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024 di  website https://kip.bandaacehkota.go.id/.

Karena hal itu, ia mengimbau  kepada Partai Politik peserta Pemilu 2024 dan pemangku kepentingan lainnya agar saling berkoordinasi dan bersinergi.

“Baik itu dalam pelaksanaan Kampanye Rapat Umum, sehingga mewujudkan pelaksanaan Pemilu yang berintegritas,” pungkasnya.(*)
 

Baca juga: PTPS di Aceh Timur Ikuti Tes Urine, Panwaslih:Jika Hasilnya Positif Akan Gugur


 
 
 
 
 

BalasBalas ke semuaTeruskan 
Tambahkan reaksi
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved