Kupi Beungoh
Mengenal ‘Juleha’, Jagal Penjamin Halal
Banyak orang bisa berperan sebagai juru sembelih, tapi tidak semua juru sembelih bisa menjamin kehalalan sembelihannya.
Kompetensi Juleha
Selama ini ada dua regulasi utama yang menjadi acuan penyembelihan halal di Indonesia.
Pertama, HAS 23103, Guideline of Halal Assurance System Criteria on Slaughterhouses.
Kedua, Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nomor 147/2022 tentang Penetapan SKKNI Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan, dan Kegiatan yang berhubungan dengan itu Bidang Penyembelihan Hewan Halal, yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI.
Dalam SKKNI 147/2022, ditetapkan sepuluh kompetensi dasar yang harus dikuasai seorang juleha.
Empat kompetensi terkait pengembangan profesionalisme dan enam kompetensi terkait pengelolaan tindakan penyembelihan.
Kompetensi pengembangan profesionalisme adalah: pertama, menerapkan syari’at Islam, yaitu taat menjalankan perintah agama, sekurang-kurangnya rutin melaksanakan ibadah wajib.
Kedua, melakukan koordinasi pekerjaan. Juleha harus terampil mengkoordinasi dan mengkomunikasikan pekerjaan dengan mitra kerja dalam mengidentifikasi kebutuhan kerja.
Ketiga, menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja, yaitu menyiapkan dan menerapkan cara kerja yang aman dan sehat dan keempat, menerapkan higiene dan sanitasi dengan mengidentifikasi dan melakukan tindakan higiene dan sanitasi yang sesuai standar.
Sementara enam kompetensi dalam pengelolaan tindakan penyembelihan, sangat dibutuhkan keahlian khusus, yaitu: pertama, menyiapkan peralatan penyembelihan.
Juleha harus terampil dalam menentukan peralatan, memilih dan mengasah pisau sesuai persyaratan dan membersihkannya.
Pisau tidak boleh mengandung unsur kuku, gigi dan tulang. Harus sangat tajam sehingga tidak menyakiti hewan sembelihan.
Ukuran pisau sembelihan harus sesuai dengan jenis hewan, misal untuk sapi panjang mata pisau minimal 30 sentimeter dan 20 sentimeter untuk kambing.
Kedua, melakukan pemeriksaan fisik hewan dengan menentukan kelayakan hewan yang akan disembelih.
Disamping itu juga mampu mengenali tanda-tanda kehidupan pada hewan sembelihan. Ketiga, menetapkan kesiapan hewan untuk disembelih dengan menentukan posisi hewan dan menetapkan lokasi sayatan penyembelihan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.