Pedagang Cilor Bunuh Pelajar di Bandung, Mayat Korban Ditemukan Jadi Tengkorak, Emosi Ibunya Dihina
Saat ditemukan mayat tersebut sudah membusuk dan menjadi tengkorak. Diduga korban sudah tewas lebih dari tujuh hari.
Tersangka yang tega menghilangkan nyawa temannya sendiri dengan cara dicekik, dipukul, dan ditendang, Parid Harja (27), mengaku sempat berniat menyerahkan diri.
Walaupun sempat berniat menyerahkan diri, kenyataannya Parid tak menyerahkan dirinya ke polisi setelahnya melakukan perbuatannya itu.
Bahkan korban yang dihilangkan nyawanya Rizki Riadi (17) yang dibuang tersangka di Parit, hingha jasadnya telah membusuk dan kepalanya sudah menjadi tengkorak baru ditemukan.
Korban ditemukan warga di parit yang ditutupi semak belukar di Desa Bojongkunci, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Sabtu (20/1/2024) yang tak jau dari rumah tersangka yang menjadi tempat pembunuhan itu.
"Niat saya memang mau menyerahkan diri, cuman, kan bingung caranya kaya gimana, " ujar Parid, saat ditanya Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung, Senin (22/1/2024).
Parid mengaku, dalam pemikirannya, sepintas, di jalur yang dijadikan tempat membuang korban, pada hari Minggu suka dijadikan pasar.
"Saya mikirnya bangkai tikus aja kecium apalagi ini, kebetulan mayat sama lapak jualan itu depan belakangan. Jadi saya mikirnya kalau udah ketahuan gak usah gimana-gimana, saya mau langsung ngaku itu perbuatan saya, " kata Parid.
Parid mengungkapkan, namun setelah lewat hari Minggu masit tak ketahuan.
"Terus pikiran jahat saya, kayanya bisa lolos, tapi saya gak ada niat kabur," tuturnya.
Parid mengatakan, motor korban pun masih dipengangya, dan tak digunakannya.
"Motornya saya pegang, gak pernah saya pakai, terakhir dipakai buat buang dia, itu motor, saya masukin ke kamar dan ditutupin, " ucapnya.
Sementara itu Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan ada beberapa barang milik korban yang hilang.
"Kami telusuri dan ternyata handphone milik korban itu telah dijual oleh tersangka, sehingga penadah daripada handphone milik korban tersebut juga kami lakukan penangkapan," katanya.
Kusworo, mengungkapkan, pihaknya menerapkan pasal berlapis kepada tersangka, di antaranya pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan, kemudian pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Serta pasal 80 ayat 3 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak karena korban masih 17 tahun atau masih anak sekolah," ucapnya.
Baca juga: VIDEO - BNN Kembali Musnahkan Puluhan Ribu Batang Ganja di Aceh Utara
Baca juga: 2 Jenis Doa Sujud Sahwi Menurut Ustad Abdul Somad, Simak Juga Waktu Tepat Melakukan Sujud Sahwi
Baca juga: VIDEO - Polres Aceh Besar Tangkap Empat Pelaku Pencurian
TribunJabar: Ini Kalimat Tak Pantas yang Diucapkan Pelajar Bandung dan Berujung Maut, Ibu Pelaku Baru Meninggal
Utang Kereta Cepat Tembus Rp116 Triliun, Purbaya Tolak Ditanggung APBN, Prabowo Minta Dicari Solusi |
![]() |
---|
Fakta Pembunuhan Anti Puspita Sari, Ibu Hamil Tewas Usai Check In Hotel dengan Pria Lain, Suami Syok |
![]() |
---|
Rekonstruksi Ungkap RA Tusuk Leher Korban Berulang Kali, Buang Pisau ke Sungai untuk Tutupi Jejak |
![]() |
---|
Pelaku UMKM Didorong Miliki Legalitas Usaha |
![]() |
---|
Penipu ‘Menyaru’ Ketua PWI Aceh Masih Gentayangan Cari Mangsa, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.