Berita Aceh Besar

Polres Aceh Besar Tangkap Empat Pelaku Pencurian, 1 Orang Masih Buron, Ini Kronologi 4 Kasusnya 

"Ada 4 laporan yang kita terima. Para pelaku berhasil diamankan oleh petugas selama Januari ini," ujar Kapolres Aceh Besar, AKBP Dhani Catra Nugraha.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/INDRA WIJAYA
Kapolres Aceh Besar, AKBP Dhani Catra Nugraha (tengah), didampingi Wakapolres, Kompol Rustam Nawawi (kiri), dan Kasat Reskrim, Iptu Subihan Afuan Ardhi (kanan), saat melakukan konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (22/1/2024). 

Kejadian pada 30 November 2023 lalu, dengan korban atas nama Fajri yang merupakan Keuchik Desa Tuha, Kecamatan Batee, Pidie.

Tersangkanya adalah JS dengan BB berupa satu unit sepeda motor merk Honda Revo.

Berdasarkan kronologi kejadian, saat itu korban meletakkan kendaraan dinas di pinggir jalan di Desa Meurah, Kecamatan Seulimeum.

"Mungkin saat itu kendaraan korban sudah diintai oleh pelaku. Kasus ini sudah masuk ke proses penyidikan,” jelasnya.

Kemudian kejadian pencurian pada 3 Januari 2024 kemarin. 

TKP nya di SMPN 1 Lembah Seulawah dengan pelaku MA (16), yang masih di bawah umur. 

"Kita sudah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut. Kita amankan 2 BB laptop yang diamankan dari pelaku MA,” beber dia.

“Kasus itu berhasil diungkap pada 13 Januari lalu. Untuk saat ini pihak sekolah tidak memperpanjang permasalahannya, apakah melalui RJ (restorative justice) dan sebagainya,” tukasnya.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dipersangkakan Pasal 363 KUHpidana Juncto Pasal 362 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved