Berita Aceh Besar

Polres Aceh Besar Tangkap Empat Pelaku Pencurian, 1 Orang Masih Buron, Ini Kronologi 4 Kasusnya 

"Ada 4 laporan yang kita terima. Para pelaku berhasil diamankan oleh petugas selama Januari ini," ujar Kapolres Aceh Besar, AKBP Dhani Catra Nugraha.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/INDRA WIJAYA
Kapolres Aceh Besar, AKBP Dhani Catra Nugraha (tengah), didampingi Wakapolres, Kompol Rustam Nawawi (kiri), dan Kasat Reskrim, Iptu Subihan Afuan Ardhi (kanan), saat melakukan konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (22/1/2024). 

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Satreskrim Polres Aceh Besar mengamankan tersangka tindak pidana pencurian satu mesin hidrolik, dua unit laptop merk Lenovo, dan satu unit sepeda motor, Senin (22/1/2024).

Kapolres Aceh Besar, AKBP Dhani Catra Nugraha didampingi Wakapolres, Kompol Rustam Nawawi, dan Kasat Reskrim, Iptu Subihan Afuan Ardhi mengatakan, empat tersangka tersebut diamankan oleh pihak kepolisian selama Januari 2024.

Ia mengatakan, Satreskrim Polres Aceh Besar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dari laporan yang diterima selama periode Oktober 2023 hingga terbaru 10 Januari 2024.

"Ada empat laporan yang kita terima. Para pelaku ini berhasil diamankan oleh petugas selama Januari ini. Dari empat pelaku yang sudah diamankan, satu orang masih dalam pencarian,” kata Dhani saat konferensi pers di Mapolres Aceh Besar.

Dia mengatakan, untuk kejadian pertama adalah pencurian pintu di Kecamatan Indrapuri pada 15 Oktober 2023 lalu, dengan korban atas nama Yusriana di Indrapuri. 

Dalam penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan pria berinisial FJ dan barang bukti berupa dua lembar pintu yang terbuat dari kayu, serta satu unit mobil pick-up merah. 

Lalu, LP tindak pidana pencurian hidrolik excavator di Indrapuri.

Korban Fauzan melaporkan terkait mesin hidrolik yang diculik oleh  tersangka HRC, RS, dan MI.

Tersangka MI saat ini masih dalam pengejaran. 

BB yang diamankan satu unit mesin hidrolik dan satu unit mobil pick-up warna merah.

"Dua kejahatan ini diduga ada keterkaitan dengan kejahatan sebelumnya yang menggunakan kendaraan yang sama di Indrapuri,” ungkapnya.

Saat ini, beber Kasat Reskrim, pihaknya juga masih mendalami keterkaitan tersangka dengan kasus sebelumnya.

Ada kemungkinan tersangka saling mengenal dikarenakan kendaraan yang digunakan sama. 

Kemudian kasus ketiga pencurian sepeda motor di Kecamatan Seulimeum.

Kejadian pada 30 November 2023 lalu, dengan korban atas nama Fajri yang merupakan Keuchik Desa Tuha, Kecamatan Batee, Pidie.

Tersangkanya adalah JS dengan BB berupa satu unit sepeda motor merk Honda Revo.

Berdasarkan kronologi kejadian, saat itu korban meletakkan kendaraan dinas di pinggir jalan di Desa Meurah, Kecamatan Seulimeum.

"Mungkin saat itu kendaraan korban sudah diintai oleh pelaku. Kasus ini sudah masuk ke proses penyidikan,” jelasnya.

Kemudian kejadian pencurian pada 3 Januari 2024 kemarin. 

TKP nya di SMPN 1 Lembah Seulawah dengan pelaku MA (16), yang masih di bawah umur. 

"Kita sudah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut. Kita amankan 2 BB laptop yang diamankan dari pelaku MA,” beber dia.

“Kasus itu berhasil diungkap pada 13 Januari lalu. Untuk saat ini pihak sekolah tidak memperpanjang permasalahannya, apakah melalui RJ (restorative justice) dan sebagainya,” tukasnya.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dipersangkakan Pasal 363 KUHpidana Juncto Pasal 362 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved