Berita Pemilu 2024

19 Anggota PTPS Resmi Dilantik, Ini Pesan Panwascam Trumon Aceh Selatan

Setelah dilantik, 19 Pengawas TPS tersebut menjalani Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait pengawasan di TPS. 

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Panwascam Trumon dan anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) berfoto bersama usai Bimtek, Rabu (24/1/2024). 

Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan secara resmi pada Senin (22/1/2024), telah melantik 19 anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Trumon.

Setelah dilantik, 19 Pengawas TPS tersebut menjalani Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait pengawasan di TPS. 

Ketua Panwaslih Kecamatan Trumon, Zaiman Hazli berpesan kepada seluruh Pengawas TPS untuk tetap menjaga integritas pengawas dan selalu berkoordinasi dengan PKD supaya terciptanya Pemilu 2024 di wilayah Kecamatan Trumon yang aman dan bermartabat.

“Pesan saya, jagalah integritas pengawas dan menjunjung tinggi netralitas serta selalu berkonsultasi dengan PKD tentang apa pun yang ditemukan di lapangan," ujarnya, Rabu (24/1/2024). 

Zaiman mengatakan, bahwa Pengawas TPS adalah garda terdepan dalam pengawasan menuju pemilu yang aman dan bermartabat.

“Maka dari itu, bekerjalah dengan profesional serta jalankan tugas dan wewenang dengan baik,” tukasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Rici Satria juga berpesan kepada seluruh Pengawas TPS supaya harus berani menegakkan keadilan Pemilu 2024.

Ia menekankan agar Pengawas TPS harus menyiapkan mental sebaik mungkin.

“Sebagai seorang pengawas pemilu, kita harus siap dan berani untuk menegakkan keadilan,” tandasnya.

“Jangan takut untuk mengambil sikap jika menemukan dugaan pelanggaran dan jangan memihak ke caleg atau partai mana pun,” tegas dia.

Menurutnya, Pengawas TPS sebagai ujung tombak pengawasan memiliki peran penting untuk kelancaran Pemilu serentak 2024 mendatang, sebagaimana yang telah dijelaskan di Perbawaslu No 3 Tahun 2022 Pasal 66.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved