Berita Pemilu 2024
19 Anggota PTPS Resmi Dilantik, Ini Pesan Panwascam Trumon Aceh Selatan
Setelah dilantik, 19 Pengawas TPS tersebut menjalani Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait pengawasan di TPS.
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Saifullah
Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan secara resmi pada Senin (22/1/2024), telah melantik 19 anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Trumon.
Setelah dilantik, 19 Pengawas TPS tersebut menjalani Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait pengawasan di TPS.
Ketua Panwaslih Kecamatan Trumon, Zaiman Hazli berpesan kepada seluruh Pengawas TPS untuk tetap menjaga integritas pengawas dan selalu berkoordinasi dengan PKD supaya terciptanya Pemilu 2024 di wilayah Kecamatan Trumon yang aman dan bermartabat.
“Pesan saya, jagalah integritas pengawas dan menjunjung tinggi netralitas serta selalu berkonsultasi dengan PKD tentang apa pun yang ditemukan di lapangan," ujarnya, Rabu (24/1/2024).
Zaiman mengatakan, bahwa Pengawas TPS adalah garda terdepan dalam pengawasan menuju pemilu yang aman dan bermartabat.
“Maka dari itu, bekerjalah dengan profesional serta jalankan tugas dan wewenang dengan baik,” tukasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Rici Satria juga berpesan kepada seluruh Pengawas TPS supaya harus berani menegakkan keadilan Pemilu 2024.
Ia menekankan agar Pengawas TPS harus menyiapkan mental sebaik mungkin.
“Sebagai seorang pengawas pemilu, kita harus siap dan berani untuk menegakkan keadilan,” tandasnya.
“Jangan takut untuk mengambil sikap jika menemukan dugaan pelanggaran dan jangan memihak ke caleg atau partai mana pun,” tegas dia.
Menurutnya, Pengawas TPS sebagai ujung tombak pengawasan memiliki peran penting untuk kelancaran Pemilu serentak 2024 mendatang, sebagaimana yang telah dijelaskan di Perbawaslu No 3 Tahun 2022 Pasal 66.(*)
Perhitungan Ulang Surat Suara di Aceh Timur Harus Selesai pada 14 Juli 2024 |
![]() |
---|
KIP Aceh Timur Diberi Waktu 36 Jam untuk Lakukan Perhitungan Ulang Surat Suara |
![]() |
---|
PHPU Ditolak MK, Tujuh Caleg Ini Gagal Jadi Anggota Dewan Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Langgar Administratif Pemilu, Panwaslih Sanksi Teguran kepada PPK 3 Kecamatan di Aceh Utara |
![]() |
---|
Laki-laki Dominasi Golput di Enam Dapil dalam Kabupaten Aceh Utara pada Pemilu 2024,Ini Datanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.