Berita Banda Aceh

Abu Laot dan Sayed Muhammad Muliady Tiba di Pengadilan 

Sedangkan Sayed hadir bersama kuasa hukumnya dan tiba lebih awal di pengadilan. Sayed yang juga calon anggota DPD RI

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/MASRIZAL
Abu Laot saat turun dari mobil tahanan saat akan menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (24/1/2024). SERAMBINEWS.COM/MASRIZAL 

Sedangkan Sayed hadir bersama kuasa hukumnya dan tiba lebih awal di pengadilan. Sayed yang juga calon anggota DPD RI

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Terdakwa kasus pencemaran nama baik, seleb TikTok, Musfy Ishak alias Abu Laot (34) tiba di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (24/1/2024) sekitar pukul 10.25 WIB.

Begitu juga dengan korban/pelapor Abu Laot, H Sayed Muhammad Muliady juga sudah hadir pengadilan. Persidangan hari ini beragenda pemeriksaan saksi, termasuk saksi korban.

Amatan Serambinews.com, Abu Laot tiba bersama terdakwa lain dengan mobil tahanan. Selama proses persidangan, Abu Laot ditahan di Rutan Banda Aceh.

Baca juga: Pagi Ini Sidang Abu Laot Kembali Digelar, Hakim akan Periksa Saksi Korban Sayed Muhammad Muliady

Sedangkan Sayed hadir bersama kuasa hukumnya dan tiba lebih awal di pengadilan. Sayed yang juga calon anggota DPD RI ini turut didampingi keluarga besarnya.

Seperti diketahui, Abu Laot dihadapkan ke meja hijau dalam kasus pencemaran nama baik Sayed Muhammad Muliady yang dilakukannya melalui TikTok.

Baca juga: Kunjungan Kerja ke Kankemenag Langsa, Kakanwil Ingatkan ASN Netral Hadapi Tahun Politik

Kasus ini sendiri sempat menyita perhatian publik setelah Abu Laot ditangkap polisi dari Ditreskrimsus Polda Aceh di Cianjur, Jawa Barat, Jumat malam, 6 Oktober 2023.

Abu Laot dilaporkan ke polisi oleh advokat senior, Sayed Muhammad Muliady melalui kuasa hukumnya pada Kamis 7 September 2023 karena menyebar konten yang memuat pencemaran nama baik.

Hasil pemeriksaan, motif Abu Laot melakukan tindak pidana tersebut karena tersinggung atas komentar pelapor yang vokal menyuarakan keberadaan mafia tramadol di Jakarta.

Abu Laot dibidik dengan Pasal 27 Ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana, serta Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Bersama MI, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Iphone 13 Pro Max, 2 sim card, dan 1 akun Tiktok dan Video atas nama @abupayaphasi.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved