Berita Banda Aceh
Abu Laot dan Sayed Muhammad Muliady Tiba di Pengadilan
Sedangkan Sayed hadir bersama kuasa hukumnya dan tiba lebih awal di pengadilan. Sayed yang juga calon anggota DPD RI
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nur Nihayati
Sedangkan Sayed hadir bersama kuasa hukumnya dan tiba lebih awal di pengadilan. Sayed yang juga calon anggota DPD RI
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Terdakwa kasus pencemaran nama baik, seleb TikTok, Musfy Ishak alias Abu Laot (34) tiba di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (24/1/2024) sekitar pukul 10.25 WIB.
Begitu juga dengan korban/pelapor Abu Laot, H Sayed Muhammad Muliady juga sudah hadir pengadilan. Persidangan hari ini beragenda pemeriksaan saksi, termasuk saksi korban.
Amatan Serambinews.com, Abu Laot tiba bersama terdakwa lain dengan mobil tahanan. Selama proses persidangan, Abu Laot ditahan di Rutan Banda Aceh.
Baca juga: Pagi Ini Sidang Abu Laot Kembali Digelar, Hakim akan Periksa Saksi Korban Sayed Muhammad Muliady
Sedangkan Sayed hadir bersama kuasa hukumnya dan tiba lebih awal di pengadilan. Sayed yang juga calon anggota DPD RI ini turut didampingi keluarga besarnya.
Seperti diketahui, Abu Laot dihadapkan ke meja hijau dalam kasus pencemaran nama baik Sayed Muhammad Muliady yang dilakukannya melalui TikTok.
Baca juga: Kunjungan Kerja ke Kankemenag Langsa, Kakanwil Ingatkan ASN Netral Hadapi Tahun Politik
Kasus ini sendiri sempat menyita perhatian publik setelah Abu Laot ditangkap polisi dari Ditreskrimsus Polda Aceh di Cianjur, Jawa Barat, Jumat malam, 6 Oktober 2023.
Abu Laot dilaporkan ke polisi oleh advokat senior, Sayed Muhammad Muliady melalui kuasa hukumnya pada Kamis 7 September 2023 karena menyebar konten yang memuat pencemaran nama baik.
Hasil pemeriksaan, motif Abu Laot melakukan tindak pidana tersebut karena tersinggung atas komentar pelapor yang vokal menyuarakan keberadaan mafia tramadol di Jakarta.
Abu Laot dibidik dengan Pasal 27 Ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana, serta Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Bersama MI, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Iphone 13 Pro Max, 2 sim card, dan 1 akun Tiktok dan Video atas nama @abupayaphasi.(*)
Pembuatan Kartu Identitas Anak di Banda Aceh Meningkat |
![]() |
---|
172 Pelanggar Lalin Ditilang Dalam Sepekan di Banda Aceh |
![]() |
---|
Lawan Korupsi dari Kampus: FISIP UIN Ar-Raniry dan MaTA Bentuk Akademi Antikorupsi |
![]() |
---|
Dosen Prodi PSP USK Upgrade Skill, Terapkan Multimedia dan AI di Ruang Kuliah |
![]() |
---|
BKPRMI Banda Aceh dan BKKBN Aceh Jalin Sinergi Pembinaan Remaja & Ketahanan Keluarga Berbasis Masjid |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.