Berita Banda Aceh
Pagi Ini Sidang Abu Laot Kembali Digelar, Hakim akan Periksa Saksi Korban Sayed Muhammad Muliady
Kasus ini terkait pencemaran nama baik calon anggota DPD RI Sayed Muhammad Muliady yang dilakukan Abu Laot melalui TikTok.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sidang kasus seleb TikTok, Musfy Ishak alias Abu Laot (34) kembali digelar hari ini, Rabu (24/1/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kasus ini terkait pencemaran nama baik calon anggota DPD RI Sayed Muhammad Muliady yang dilakukan Abu Laot melalui TikTok.
Kuasa Hukum Pelapor, Zahrul SH mengatakan sidang hari ini beragenda pemeriksaan saksi-saksi, termasuk pelapor selaku saksi korban.
"Iya benar, ada tiga saksi yang kita hadirkan ke persidangan hari ini," kata Zahrul menjawab Serambinews.com.
Yaitu Sayed Muhammad Muliady selaku saksi korban, Sayid Ahmad Kairo yang mewakili para Sayid di Aceh, dan Helvizar Ibrahim yang mewakili pihak keluarga korban.
Persidangan dilanjutkan ke pembuktian setelah sebelumnya majelis hakim menolak eksepsi terdakwa dan kuasa hukumnya.
Adapun majelis hakim yang menyidangkan kasus Abu Laot yaitu R Hendral selaku hakim ketua dan bersama dua hakim anggota Hamzah Sulaiman dan Saptika Handini.
Kasus ini sendiri sempat menyita perhatian publik setelah Abu Laot ditangkap polisi dari Ditreskrimsus Polda Aceh di Cianjur, Jawa Barat, Jumat malam, 6 Oktober 2023.
Abu Laot dilaporkan ke polisi oleh advokat senior, Sayed Muhammad Muliady melalui kuasa hukumnya pada Kamis 7 September 2023 karena menyebar konten yang memuat pencemaran nama baik.
Hasil pemeriksaan, motif Abu Laot melakukan tindak pidana tersebut karena tersinggung atas komentar pelapor yang vokal menyuarakan keberadaan mafia tramadol di Jakarta.
Selama proses persidangan, Abu Laot ditahan di Rutan Banda Aceh yang berada di Desa Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.
Abu Laot dibidik dengan Pasal 27 Ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana, serta Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Bersama MI, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Iphone 13 Pro Max, 2 sim card, dan 1 akun Tiktok dan Video atas nama @abupayaphasi.(*)
FT USK - STTIT Teken MoA, Sepakat Kolaborasi Akademik dan Pengembangan SDM |
![]() |
---|
Dekan FT Universiti Malaya Kuliah Tamu di DTMI USK, Kupas Simulasi Komputer |
![]() |
---|
Dapat Hidayah, Pemuda Siantar Ucapkan Syahadat di Masjid Dewan Dakwah Aceh |
![]() |
---|
Kusyuk! Kapolda Aceh Ikut Shalat Gaib dan Doa Bersama Komunitas Ojol |
![]() |
---|
DPRA Sepakat Hutan Lindung Mukim Lampuuk Aceh Besar Ditetapkan sebagai APL |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.