Berita Aceh Utara

Dua Oknum Polres Aceh Utara yang Terlibat Kasus Narkotika Diproses Kasus Pidana dan Etik

“Oknum tersebut kita pastikan akan diproses pidana dan PTDH,” ujarnya.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera. 

“Oknum tersebut kita pastikan akan diproses pidana dan PTDH,” ujarnya. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Dua oknum polisi di Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara yang terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu, saat ini sedang menjalani proses dalam kasus pidana dan proses Kode Etik Profesi. 

Proses pidana dilakukan di Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe dan Proses Etik dilakukan di Polres Aceh Utara. 

Diberitakan sebelumnya, Tim Resnarkoba Polres Lhokseumawe pada 15 Januari 2024 dilaporkan berhasil menangkap dua oknum polisi di Polres Aceh Utara, atas dugaan terlibat dalam kasus narkoba jenis sabu-sabudi kawasan Kecamatan Baktiya. 

Dalam kasus tersebut, polisi juga mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram. 

“Benar, dua oknum yang terlibat narkoba sudah ditindak tegas,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S SIK melalui WhatsApp menjawab Serambinews.com, Rabu (24/1/2024). 

Baca juga: Dua Oknum Polisi Ditangkap, 1 Kg Sabu Disita, Begini Kronologisnya

Selain itu kata Kapolres Aceh Utara, dua oknum yang terlibat dalam kasus sabu tersebut akan diproses pidana dan proses Kode Etik Profesi dengan ancaman hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

“Ini merupakan bagian dari tindakan tegas pimpinan Polri terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba dengan tidak pandang bulu,” tegas AKBP Deden Heksaputera. 

“Oknum tersebut kita pastikan akan diproses pidana dan PTDH,” ujarnya. 

Disebutkan AKBP Deden, proses Kode Etik sedang berjalan dan dipastikan oknum tersebut akan di-PTDH. (*)

Baca juga: Polres Langsa Tangkap 4 Tersangka Narkoba, Sita 960 Gram Sabu

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved