Nasib Dua Polisi yang Curi Mobil di Lampung, Cuma Dituntut JPU 1 Tahun 6 Bulan

JPU Tri Buana Mardasari menilai keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Istimewa
Kasus pencurian mobil yang melibatkan 2 oknum polisi di Lampung. Kini kedua pelaku terancam dipecat. 

SERAMBINEWS.COM, LAMPUNG - Oknum polisi di Polda Lampung yakni Bripda Candra Setiawan dan Bripda Fajar Wicaksono dituntut 1,5 tahun dan 1 tahun dan 10 Bulan penjara.

Kedua oknum polisi tersebut adalah pelaku pencurian mobil di Mal Boemi Kedaton (MBK) Bandar Lampung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Buana Marda Sari menuntut kedua terdakwa jauh lebih ringan dari ancaman hukuman maksimal pada dakwaan yang disangkakan.


JPU Tri Buana Mardasari menilai keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Menuntut, menjatuhkan hukuman penjara terhadap Terdakwa Fajar Wicaksono dengan hukuman penjara selama 1 Tahun dan 10 bulan," 

"Menuntut, menjatuhkan hukuman penjara terhadap Terdakwa Chandra Setiawan dengan hukuman penjara selama 1 Tahun dan 6 bulan," kata JPU.

Adapun JPU Tri mengatakan hal yang hal yang memberatkan tuntutan kedua terdakwa yakni lantaran perbuatan keduanya meresahkan masyarakat.


Selain itu menurut JPU, kedua terdakwa yang bekerja sebagai aparat penegak hukum tidak semestinya memberikan contoh yang buruk dengan melakukan pencurian.

Adapun hal meringankan tuntutan, lantaran JPU menilai keduanya kooperatif selama menjalani proses persidangan.

Iklan untuk Anda: Prediksi Skor Jepang vs Timnas Indonesia: Penentuan Marselino Cs Lolos 16 Besar Piala Asia 2023
Advertisement by
 
Keduanya juga dinilai telah mengakui perbuatannya dan tidak berbelit-belit saat dimintai keterangan.

Baca juga: Oknum Polisi di Medan Diduga Tembak Remaja hingga Tewas, Keluarga Buat Laporan ke Propam Polda Sumut

Meski begitu, tuntutan terhadap kedua terdakwa ini terbilang ringan.

Pasalnya, Ancaman maksimal pada penerapan Pasal 363 ayat (1) adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Terlebih, kedua terdakwa merupakan aparat penegak hukum yang semestinya memberantas kejahatan.

Sebagai informasi, kedua terdakwa terpaksa harus menjalani persidangan lantaran didakwa sebagai pelaku atas pencurian satu unit mobil Brio merah dengan nomor polisi BE 1682 GG.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved