Nasib Dua Polisi yang Curi Mobil di Lampung, Cuma Dituntut JPU 1 Tahun 6 Bulan

JPU Tri Buana Mardasari menilai keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Istimewa
Kasus pencurian mobil yang melibatkan 2 oknum polisi di Lampung. Kini kedua pelaku terancam dipecat. 

Baca juga: Pelajar SMP Tewas Ditabrak Oknum Polisi, Polres Lubuklinggau Belum Menetapkan Tersangka
Adapun mobil milik Korban M Rizal Tengku Triawan tersebut dicuri pada 20 Agustus 2023 lalu saat sedang terparkir di di area parkir Mall Boemi Kedaton. 

Berdasarkan penyidikan polisi, modus yang kedua pelaku dalam mencuri mobil tersebut adalah dengan menduplikat kunci mobil serta memasang GPS di mobil pelaku.

Baca juga: AKP Andri Gustami Eks Kasat Narkoba Lampung Selatan Resmi Dipecat, Terlibat Jaringan Fredy Pratama

 

Utang Jadi Pemicu Polisi di Lampung Ajak Rekannya Curi Mobil

Alasan oknum polisi bernama Candra Setiawan membantu rekannya Fajar Wicaksono mencuri mobil terungkap dalam persidangan.

Dalam fakta sidang sebelumnya, Candra mau membantu karena diimingi bakal diberikan mobil curian itu.

Harga mobil curian itu setara dengan utang Fajar kepada Candra senilai Rp 50 juta, dari total utang yang senilai Rp 100 juta.


Dalam sidang lanjutan, Rabu (10/2/1/2023), Candra mengungkapkan dirinya mau membantu proses pencurian itu karena utang yang tak kunjung dibayarkan oleh Fajar.

Padahal utang itu diberikan pada November 2022 lalu.

Sementara hingga mereka melakukan aksi pencurian mobil di Mal Boemi Kedaton, Minggu (20/8/2023), utang tersebut belum dibayarkan.

"Karena memang sudah lama tidak dikembalikan (utang)," kata Candra dalam sidang di PN Tanjungkarang.

Candra mengatakan, upaya mencicil utang tidak dilakukan oleh Fajar.

"Dia berutang sejak November 2022 sejumlah Rp 100 juta. Terlampau lama," ujar Candra.

 
Buat Judi Online

Ada fakta baru yang terungkap dalam sidang kasus pencurian mobil yang dilakukan dua oknum polisi di parkiran Mal Boemi Kedaton, Bandar Lampung.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved