Nasib Dua Polisi yang Curi Mobil di Lampung, Cuma Dituntut JPU 1 Tahun 6 Bulan

JPU Tri Buana Mardasari menilai keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Istimewa
Kasus pencurian mobil yang melibatkan 2 oknum polisi di Lampung. Kini kedua pelaku terancam dipecat. 

Fajar menjanjikan mobil itu diberikan kepada Candra bila mau membantu aksi pencurian.

 

Baca juga: WNA Turki Ditembak di Bali, 5 Peluru Tembusi Tubuh Korban, Alami Luka di Dada dan Perut

Baca juga: Nasib Pilu Bocah Dicabuli dan Diperkosa 4 Pria saat Ibu Stroke, Pelaku Ayah, Abang dan Dua Pamannya

Baca juga: Klasemen Peringkat Tiga Terbaik Piala Asia 2023: Indonesia Lolos 16 Besar Jika Kalahkan Jepang

 

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul 2 Oknum Polisi Pencuri Mobil di Bandar Lampung Cuma Dituntut JPU 1 Tahun 6 Bulan

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved