Nasib Dua Polisi yang Curi Mobil di Lampung, Cuma Dituntut JPU 1 Tahun 6 Bulan
JPU Tri Buana Mardasari menilai keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Editor:
Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Istimewa
Kasus pencurian mobil yang melibatkan 2 oknum polisi di Lampung. Kini kedua pelaku terancam dipecat.
Fajar menjanjikan mobil itu diberikan kepada Candra bila mau membantu aksi pencurian.
Baca juga: WNA Turki Ditembak di Bali, 5 Peluru Tembusi Tubuh Korban, Alami Luka di Dada dan Perut
Baca juga: Nasib Pilu Bocah Dicabuli dan Diperkosa 4 Pria saat Ibu Stroke, Pelaku Ayah, Abang dan Dua Pamannya
Baca juga: Klasemen Peringkat Tiga Terbaik Piala Asia 2023: Indonesia Lolos 16 Besar Jika Kalahkan Jepang
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul 2 Oknum Polisi Pencuri Mobil di Bandar Lampung Cuma Dituntut JPU 1 Tahun 6 Bulan
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Polisi Tewaskan Driver Ojol, Tagar “RIP Indonesia Democracy” Menggema di Berbagai Platform Medsos |
![]() |
---|
Jakarta Kembali Memanas, Bentrok Polisi Vs Massa Pecah, Aparat Tembakkan Gas Air Mata |
![]() |
---|
Ribuan Driver Ojol Kepung Markas Brimob, Buntut Rekannya Tewas Dilindas Mobil Taktis |
![]() |
---|
VIDEO Tujuh Polisi Ditangkap Propam Polri Usai Lindas Ojol Saat Demo DPR |
![]() |
---|
Polres Aceh Selatan Selidiki Kebakaran Hutan dan Lahan di Bakongan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.