Nasib Dua Polisi yang Curi Mobil di Lampung, Cuma Dituntut JPU 1 Tahun 6 Bulan

JPU Tri Buana Mardasari menilai keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Istimewa
Kasus pencurian mobil yang melibatkan 2 oknum polisi di Lampung. Kini kedua pelaku terancam dipecat. 

Sidang lanjutan kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (10/1/2024).

Dua oknum polisi menjadi terdakwa, yakni Fajar Wicaksono dan Candra Setiawan.

Fakta baru terungkap saat hakim bertanya soal alasan terdakwa Fajar Wicaksono nekat meminjam uang sebesar Rp 100 juta kepada terdakwa Candra Setiawan.

Mulanya Fajar nampak enggan menjawab pertanyaan tersebut.

Hakim kemudian mengulangi pertanyaannya.

Akhirnya Fajar menjawabnya.

Ia mengaku saat itu sedang terlilit utang.

Karena utang itu, Fajar berniat untuk menggunakan uang dari Candra Setiawan untuk main judi online.

"Untuk judi online," ujar Fajar.

Jawaban Fajar itu sontak membuat hakim geram.

Hakim menilai aparat polisi sangat tidak pantas terlibat judi online.

"Polisi juga main judi online?" tanya hakim.

"Gimana ini? Wajar banyak warga judi online kalau polisinya seperti kamu," lanjut hakim.

Fajar meminjam uang Rp 100 juta kepada Candra pada November 2022 lalu.

Hingga akhirnya mereka terlibat aksi pencurian mobil pada 20 Agustus 2023, utang tersebut belum juga terbayar.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved