Nasib Dua Polisi yang Curi Mobil di Lampung, Cuma Dituntut JPU 1 Tahun 6 Bulan
JPU Tri Buana Mardasari menilai keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sidang lanjutan kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (10/1/2024).
Dua oknum polisi menjadi terdakwa, yakni Fajar Wicaksono dan Candra Setiawan.
Fakta baru terungkap saat hakim bertanya soal alasan terdakwa Fajar Wicaksono nekat meminjam uang sebesar Rp 100 juta kepada terdakwa Candra Setiawan.
Mulanya Fajar nampak enggan menjawab pertanyaan tersebut.
Hakim kemudian mengulangi pertanyaannya.
Akhirnya Fajar menjawabnya.
Ia mengaku saat itu sedang terlilit utang.
Karena utang itu, Fajar berniat untuk menggunakan uang dari Candra Setiawan untuk main judi online.
"Untuk judi online," ujar Fajar.
Jawaban Fajar itu sontak membuat hakim geram.
Hakim menilai aparat polisi sangat tidak pantas terlibat judi online.
"Polisi juga main judi online?" tanya hakim.
"Gimana ini? Wajar banyak warga judi online kalau polisinya seperti kamu," lanjut hakim.
Fajar meminjam uang Rp 100 juta kepada Candra pada November 2022 lalu.
Hingga akhirnya mereka terlibat aksi pencurian mobil pada 20 Agustus 2023, utang tersebut belum juga terbayar.
Polisi Tewaskan Driver Ojol, Tagar “RIP Indonesia Democracy” Menggema di Berbagai Platform Medsos |
![]() |
---|
Jakarta Kembali Memanas, Bentrok Polisi Vs Massa Pecah, Aparat Tembakkan Gas Air Mata |
![]() |
---|
Ribuan Driver Ojol Kepung Markas Brimob, Buntut Rekannya Tewas Dilindas Mobil Taktis |
![]() |
---|
VIDEO Tujuh Polisi Ditangkap Propam Polri Usai Lindas Ojol Saat Demo DPR |
![]() |
---|
Polres Aceh Selatan Selidiki Kebakaran Hutan dan Lahan di Bakongan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.