TNI AU Bunuh Pemilik Warung di Medan, Pratu Richal Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara dan Tidak Dipecat

Namun, walaupun telah menyebabkan kematian terhadap korban Yosua, Pratu Richal tidak dipecat dari satuannya.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Terdakwa Pratu Richal Alunpah saat mendengar putusan yang dibacakan Majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa (23/1/2024). Richal divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan mati, namun terdakwa tidak dipecat dari satuannya. 

Waktu itu, remaja ini sempat dianiaya oleh pelaku dan dibawa pergi ke dekat warung kopi korban.

Setibanya di sana, pelaku menemui empat orang remaja yang mengendarai dua sepeda motor dan terlibat percekcokan.

Karena didekat warung korban, Yosua pun menghampiri mereka.

Saat itu, ia melihat remaja yang kebetulan dia kenal berada di dalam mobil dalam keadaan bonyok.

Lantaran merasa kenal, ia pun meminta kepada pelaku agar melepaskan remaja itu.

Karena pelaku tidak mau, akhirnya terjadi keributan hingga penikaman di leher korban menggunakan sangkur atau bayonet.

Korban yang terkapar akibat luka tusukan yang tembus, langsung dilarikan ke rumah sakit.

Setelah beberapa saat dirawat korban pun meninggal dunia.

Baca juga: Oknum TNI Rudapaksa Sisiwi SMK di Surabaya, Korban Nangis Organ Vitalnya Alami Pendarahan

Nasihat majelis hakim

Majelis hakim Pengadilan Militer (PM) Medan yang diketuai Letkol Chk Djunaedi, Iskandar, SH, memberikan sebuah nasihat kepada Pratu Richal Alunpah.

"Nasehat dari Majelis hakim, jaga emosi. Jangan diulangi lagi," pesan hakim kepada Pratu Richal dalam persidangan, Selasa (23/1/2024).

Terdakwa Richal pun langsung merespon nasihat dari hakim tersebut.

"Siap yang mulia," tegas Pratu Richal.

Baca juga: Nyaris Sentuh Rekor Terburuk, UNHCR Ungkap Data Kaum Rohingya yang Meninggal & Hilang di Tahun 2023

Baca juga: Suami Bunuh Istri di Cirebon, Pelaku Emosi Korban Tolak Berhubungan Intim, Buang Jasad ke Sungai

Baca juga: VIDEO Mahfud MD Sebut Sudah 3 Bulan Tak Pakai Fasilitas Negara, Siap Mundur dari Menko Polhukam

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pratu Richal Alunpah Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kasus Aniaya Pemilik Warung di Polonia Hingga Tewas

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved