KPK: Proyek Sistem Perlindungan TKI di Kemnaker Rp20 Miliar, Rp17,6 M Dikorupsi, 3 Tersangka Ditahan

KPK mengungkapkan nilai proyek pengadaan sistem perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) tahun anggaran 2012 mencapai Rp20 miliar.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) periode 2011-2015, Reyna Usman selama 20 hari ke depan, Kamis (25/1/2024). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkapkan nilai proyek pengadaan sistem perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) tahun anggaran 2012 mencapai Rp20 miliar.

Dari nilai puluhan miliar tersebut, sebanyak Rp17,6 miliar diduga dikorupsi. Hal tersebut sebagaimana hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan alias BPK.

“Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan RI, dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam pengadaan ini sejumlah sekitar Rp17,6 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024).

 
Alexander mengatakan, korupsi ini menjerat mantan Direktur Jenderal atau Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) periode 2011-2015, Reyna Usman.

Diketahui, Reyna juga merupakan mantan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB Bali.

Alex mengatakan, kasus pengadaan sistem proteksi TKI ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Tim Terpadu Perlindungan TKI di luar negeri.

Mereka merekomendasikan agar data perlindungan TKI diolah, sehingga pengawasan dan pengendalian bisa berjalan tepat dan efisien.

Sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman kemudian mengajukan anggaran Rp20 miliar untuk tahun 2012.

 
Sementara itu, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenakertrans bernama I Nyoman Darmanta bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Baca juga: DPR RI Sangat Prihatin Pungli di Rutan KPK Tembus Rp 6,1 Miliar, Ada Petugas Terima Rp 504 Juta

Alex menjelaskan, dalam konstruksi perkara tersebut, berawal pada Maret 2012 ketika Reyna melakukan pertemuan dengan I Nyoman dan Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM), Karunia untuk membicarakan tahap awal proyek pengadaan tersebut.

“Kemudian atas perintah Reyna Usman terkait penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) disepakati sepenuhnya menggunakan data tunggal dari PT AIM,” ucap Alex.

Setelah itu, dilaksanakan lelang yang ternyata telah dikondisikan sebelumnya. Modusnya, Alex menyebut, Karunia menyiapkan dua perusahaan lain yang berpura-pura mengikuti proses penawaran.

Namun, dua perusahaan itu tidak melengkapi syarat lelang. Otomatis, PT AIM kemudian menjadi pemenang lelang.

“Pengondisian pemenang lelang diketahui sepenuhnya oleh I Nyoman dan Reyna,” ujar Alex.

 
Ketika proyek dilaksanakan, Tim Pemeriksaan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan menemukan sejumlah item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana tercatat dalam surat perintah mulai kerja.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved