Kajian Islam

Istri Dicerai Lewat SMS atau WA, Apakah Sah dan Jatuh Talak? Simak Hukumnya Menurut Buya Yahya

Mengenai kalimat atau ucapan cerai yang disampaikan dalam bentuk tulisan, baik itu melalui surat, SMS, atau pesan WA, kata Buya Yahya, merupakan talak

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/SYAMSUL AZMAN
Buya Yahya - Istri Dicerai Lewat SMS atau WA, Apakah Sah dan Jatuh Talak? Simak Hukumnya Menurut Buya Yahya 

SERAMBINEWS.COM - Berakhirnya suatu hubungan pernikahan terjadi karena adanya perceraian.

Dalam Islam, perceraian atau putusnya ikatan perkawinan bisa terjadi jika seorang suami menjatuhkan lafadz talak kepada sang istri.

Bagi yang mengurus perceraian di Pengadilan Agama, ikrar talak diucapkan suami dihadapan majelis hakim setelah melalui berbagai proses alur persidangan.

Namun tak sedikit pasangan suami istri yang mengakhiri hubungan rumah tangganya diluar pengadilan.

Seiring dengan kecanggihan teknologi, ada pula suami yang menyampaikan kalimat-kalimat perceraian melalui tulisan yang dikirim dalam bentuk pesan di SMS, WhatsApp, atau berbagai aplikasi pesan lainnya.

Sebagaimana diketahui, talak identik dengan perkataan atau ucapan.

Berdasarkan pengucapan ini, talak terbagi menjadi dua jenis, yaitu talak sharih dan talak kinayah.

Talak sharih merupakan talak yang diucapkan secara terang-terangan, sementara talak kinayah merupakan talak yang diucapkan secara Tidak tegas atau bisa berupa sindiran.

Baca juga: Suami Istri Sudah Talak 1, Talak 2 dan Talak 3 atau Cerai, Begini Ketentuan Rujuk Dalam Islam

Lantas, bagaimana dengan kalimat talak yang disampaikan dalam bentuk pesan di SMS atau WA, apakah sah?

Persoalan mengenai hukum talak melalui pesan ini sebenarnya sudah banyak dibahas oleh para tokoh agama.

Satu diantaranya yakni Pengasuh pondok pesantren Al-Bahjah, Prof. KH Yahya Zainul Ma'arif, Lc, MA, PhD atau yang lebih akrab disapa Buya Yahya.

Penjelasan Buya Yahya tersebut disampaikan melalui kanal YouTube Al-Bahjah Tv yang diunggah pada 15 Desember 2017 lalu.

Berikut penjelasan Buya Yahya mengenai hukum talak istri melalui pesan SMS atau WA.

Hukum talak istri lewat WA

Sebelum menjelaskan lebih lanjut mengenai hukum talak melalui pesan SMS atau WA, Buya Yahya lebih dahulu mengingatkan, bagi para suami jangan mudah untuk mengucapkan kata-kata cerai.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved