Opini

Aceh Darurat Begal

Kriminal yang meresahkan masyarakat sekarang ini sudah menjadi model bagi remaja dalam mengaktualisasikan diri. Krisis moral tersebut sebagaimana  dip

Editor: mufti
hand over dokumen pribadi
Prof Dr Apridar SE MSi, Guru Besar Ilmu Ekonomi Studi Pembangunan Universitas Syiah Kuala (USK) dan Ketua Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Orwil Aceh 

Prof Dr Apridar SE MSi, Guru Besar Ilmu Ekonomi Studi Pembangunan Universitas Syiah Kuala (USK) dan Ketua Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Orwil Aceh

PEMBEGALAN merupakan sebuah aksi merampas di tengah jalan dengan menghentikan pengendaranya. Biasanya, pembegalan terjadi di jalanan yang jauh dari keramaian, perampok, penyamun, penggarong. Aksi kriminal yang dilakukan secara terbuka tersebut, membuat masyarakat ketakutan dan resah. Kondisi mencekam tersebut, hampir menyerupai situasi masyarakat jahiliah.Alm Arist Merdeka Sirait yang pernah menjabat Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak menjelaskan komplotan sindikat narkoba berupaya merekrut anak-anak sekaligus menyalurkan hasil kejahatan yang mereka lakukan. Anak-anak hanya alat mereka dalam meraup keuntungan. Beliau juga melihat bahwa faktor utama keterlibatan anak dalam kasus begal adalah narkoba. Erlangga Masdiana, Kriminolog Universitas Indonesia mengatakan, pelaku melihat adanya kesempatan memperoleh uang melalui aksi begal, terlebih kesempatan tersebut didukung dengan lokasi jalan raya yang sepi dan kurang penerangan.

Reza Indragiri Amriel yang juga Psikolog forensik Universitas Pancasila Jakarta menduga kasus pembegalan yang terjadi hanyalah aksi kriminal di permukaan yang menjadi perantara untuk aksi kriminal lain, tidak sekadar bermotifkan ekonomi. Menurut Reza, tindakan pelaku pembegalan telah menyimpang dan menunjukkan gangguan rasional. Beliau menduga pelaku di bawah pengaruh narkotika, obat-obatan dan minuman keras sehingga tindakannya terhadap korban menjadi berlebihan.

Sementara itu Hamidah Abdurrahman, Kriminolog dari Universitas Indonesia, mengatakan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terdapat beberapa jenis pencurian. Menurutnya, KUHP juga mengatur sanksi berbeda bagi setiap jenis pencurian. Pencurian dalam KUHP dibagi dalam 6 pasal, yaitu Pasal 362 sampai 367. Pasal 362, yang merupakan pasal yang digunakan polisi untuk menjerat pelaku pencurian biasa.

Pencurian dengan unsur pemberatan adalah seperti pencurian ternak, pencurian yang dilakukan pada waktu kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang, pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, serta pencurian yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak.

Hamidah menuturkan pelaku pembegalan bisa dijerat dengan Pasal 365 karena sebelum mengambil motor milik orang lain, begal memberikan ancaman hingga melakukan kekerasan pada korbannya. Bahkan jika begal tersebut mengakibatkan kematian korbannya maka dia bisa diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun hingga pidana mati atau seumur hidup.
Begal dimaknai sebagai segerombolan orang yang saling tolong-menolong dan bantu-membantu dalam melaksanakan maksud mereka, mengganggu orang-orang di jalanan, merampas harta benda dan tidak segan-segan membunuh. Demikianlah definisi qutthout thariq dalam at-Tadzhib fi adillati matnil ghayah wat taqrib.

Mengganggu ketentraman

Keberadaan begal yang sangat meresahkan masyarakat dan mengganggu ketentraman umat tidak dapat dimaafkan. Pembegalan, perampokan dan kekerasan semacamnya, sebagaimana dimuat NU Online, merupakan dosa besar yang harus dihukum. Dengan jelas al-Qur’an menerangkan hukuman bagi begal dalam al-Maidah 33: “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.”

Ibnu Abbas sebagaimana diterangkan Imam Syafi’i dalam al-Umm berpendapat bahwa yang dimaksud dengan membuat kerusakan di bumi adalah berbuat sesuatu di muka bumi yang dapat merusakkan kehidupan, seperti membunuh jiwa dan merampok harta benda, atau mengganggu ketentraman masyarakat. Menurut ulama modern termasuk dalam kategori perampok dan begal adalah koruptor, pengemplang pajak negara dan juga pencuri kayu di hutan lindung. Karena posisi mereka yang merusak stabilitas ekonomi negara dan semakin menyengsarakan nasib bangsa.

Abi Suja dalam Ghayat wat Taqrib menyatakan, pembegal itu ada empat macam, yaitu (1) apabila begal itu membunuh tanpa mengambil harta maka hukumannya dibunuh. (2) apabila begal itu membunuh dan mengambil harta, maka hukumannya dibunuh dan disalib. (3) apabila begal itu hanya mengambil harta (tidak membunuh) maka hukumannya dipotong tangan atau kaki secara bersilangan (tangan kanan dan kaki kiri untuk pembegalan pertama, dan tangan kiri kaki kanan untuk pembegalan kedua dan (4) apabila begal itu hanya menakut-nakuti orang yang lewat tidak mengambil harta dan membunuh maka hukumannya adalah dipenjara dan dita’zir yaitu hukuman terhadap begal menurut syariat Islam.(Wikipedia).

Bagi para pengendara motor disarankan untuk menghindari jalan sepi dan gelap agar tidak terjadinya pembegalan. Jika didekati oleh pembegal, usahakan untuk membunyikan klakson sepanjang-panjangnya untuk mengundang perhatian. Selain itu usahakan untuk tidak berkendara sendirian pada malam hari, serta menjauhi daerah-daerah yang disinyalir rawan jika tidak ada keperluan mendesak. Perlu digalakkan  gerakan ‘Pulang Konvoi’, dengan harapan dari gerakan ini agar para pengendara motor dapat pulang bersama-sama, terutama ketika sudah larut malam. Sudah saatnya masyarakat Aceh untuk kembali belajar ilmu bela diri.

Aksi kriminalitas anak usia di bawah umur kerap terjadi, sebagaimana korban pembegalan pembacokan bagian kepalanya di Desa Blang Crum, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Aceh. Dimana pelaku enam orang berboncengan tiga sepeda motor mengikuti lalu mendekati meminta sejumlah uang sambil melayangkan pukulan ke wajah. Lantaran korban menolak, pelaku membacok kepala korban dengan senjata tajam lalu melarikan diri. Sehingga korban bernama Riski Wahyu Aji 17 tahun mengalami trauma berat. Hampir setiap pekan media memberitakan pembegalan yang terjadi di daerah yang menerapkan syariat Islam tersebut.

Kriminal yang meresahkan masyarakat sekarang ini sudah menjadi model bagi remaja dalam mengaktualisasikan diri. Krisis moral tersebut sebagaimana  diperlihatkan oleh tujuh remaja yang melakukan foto dengan mengacungkan senjata tajam (sajam) viral di media sosial (medsos). Kelompok remaja yang menamakan dirinya ‘Hantun Jalan’ itu akhirnya diamankan personel Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Utara pada Jumat (19/1/2024).

Begitu halnya kejadian yang dikenal dengan "Insiden Beng Kupi” berupa kekerasan berat melibatkan rombongan remaja bersenjata tajam dan kayu pada Minggu dini hari, 20 Januari 2024 berlanjut ke ranah hukum. Polresta telah menetapkan enam tersangka, yaitu tiga pria dewasa dan tiga lainnya masih di bawah umur. Berbagai insiden yang dulunya tidak pernah terjadi di Aceh, sekarang ini justru hampir setiap pekan terjadi. Kehidupan masyarakat sekarang ini dalam kecemasan.

Para ulama dan umara sudah saatnya mengumumkan darurat begal di Aceh dan mengambil sikap tegas serta jelas untuk segera menanggulanginya. Aceh yang dikenal sebagai daerah yang adil, damai sejahtera sudah semakin pupus dari harapan. Saatnya Aceh Kembali kepada “Dinul Islam” agar dapat menggapai kembali kesuksesan dan keberkahan. Semoga Aceh Darussalam yang “baidatun taibatun warabbul gafur” dapat kembali menyelimuti Kota Serambi Mekkah, Amin.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved