Kenaikan Gaji PNS, TNI, dan Polri Dirapel 3 Bulan, Cair Maret 2024, Ini Rincian Besarannya

Ketentuan mengenai kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, hingga pensiunan memang sudah mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Ilustrasi 

Golongan IIId Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV:

Golongan IVa Rp3.287.800 - Rp5.399.900

Golongan IVb Rp3.426.900 - Rp5.628.300

Golongan IVc Rp3.571.900 - Rp5.866.400

Golongan IVd Rp3.723.000 - Rp6.114.500

Golongan IVe Rp3.880.400 - Rp6.373.200

 

Baca juga: Gaji PNS Naik 8 Persen, Menpan-RB Sebut Cair Awal Februari 2024

Besaran gaji TNI 2024 Merujuk pada PP Nomor 6 Tahun 2024, berikut rincian gaji TNI 2024:

Golongan I: Tamtama TNI

- Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000

- Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300

- Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400

- Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700

- Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved