Kenaikan Gaji PNS, TNI, dan Polri Dirapel 3 Bulan, Cair Maret 2024, Ini Rincian Besarannya
Ketentuan mengenai kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, hingga pensiunan memang sudah mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.
SERAMBINEWS.COM - Besaran kenaikan gaji yang diterima oleh pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri baru akan mulai dilaksanakan pada Maret 2024.
Dengan demikian, selisih kenaikan gaji selama 3 bulan akan dirapel pada Maret mendatang.
Ketentuan mengenai kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, hingga pensiunan memang sudah mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.
Namun demikian, pengajuan pembayaran gaji dengan besaran baru dari kementerian dan lembaga (K/L) baru dapat dilakukan mulai 1 Februari 2024, sehingga pencairannya baru dapat dilakukan pada Maret.
"Untuk pembayaran gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024," tulis Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam keterangan resmi, Kamis (1/2/2024).
Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan aturan terkait kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan.
Ketentuan itu diatur dalam sejumlah peraturan, mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 hingga Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto mengatakan, melalui berbagai ketentuan tersebut pemerintah resmi menaikan gaji PNS, PPPK, TNI, Polri sebesar 8 persen dan untuk pensiunan sebesar 12 persen.
Penyesuaian mulai berlaku terhitung 1 Januari 2024.
"Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas," tutur dia dalam keterangannya.
Baca juga: Gaji TNI-Polri 2024 Resmi Naik, Ini Rincian Besarannya
Selain itu, Kemenkeu telah menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru dan dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari 2024.
Ketentuan ini berlaku dalam rangka pembayaran pensiun pokok untuk para pensiunan, khususnya untuk penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan.
Adapun pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, secara bertahap akan menerima pembayaran atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 mulai 1 Februari 2024, yang dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
"Kami berharap penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini bukan hanya berdampak positif meningkatkan kesejahteraan serta kinerja ASN dan penerima pensiun, namun juga memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian," ucap Prima.
Berikut adalah daftar lengkap penyesuaian gaji PNS terbaru:
Golongan I:
Golongan Ia : Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan Ib : Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan Ic : Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan Id : Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II:
Golongan IIa Rp2.184.000 - Rp3.633.400
Golongan IIb Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Golongan IIc Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Golongan IId Rp2.591.000 - Rp4.125.600
Golongan III:
Golongan IIIa Rp2.785.700 - Rp4.575.200
Golongan IIIb Rp2.903.600 - Rp4.768.800
Golongan IIIc Rp3.026.400 - Rp4.970.500
Golongan IIId Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV:
Golongan IVa Rp3.287.800 - Rp5.399.900
Golongan IVb Rp3.426.900 - Rp5.628.300
Golongan IVc Rp3.571.900 - Rp5.866.400
Golongan IVd Rp3.723.000 - Rp6.114.500
Golongan IVe Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Baca juga: Gaji PNS Naik 8 Persen, Menpan-RB Sebut Cair Awal Februari 2024
Besaran gaji TNI 2024 Merujuk pada PP Nomor 6 Tahun 2024, berikut rincian gaji TNI 2024:
Golongan I: Tamtama TNI
- Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
- Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
- Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
- Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
- Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
- Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
Golongan II: Bintara TNI
- Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
- Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
- Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp3.971.000
- Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
- Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.
Golongan III: Perwira Pertama TNI
- Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
- Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
- Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.
Golongan IV: Perwira Menengah TNI
- Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
- Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
- Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.
Golongan IV: Perwira Tinggi TNI
- Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
- Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
- Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp 5.485.80-Rp 6.211.200 Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.
Mengacu pada PP Nomor Nomor 7 Tahun 2024, berikut rincian gaji Polri 2024:
Golongan I: Tamtama Polri
- Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
- Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
- Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800-Rp 3.006.000
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
- Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
Golongan II: Bintara Polri
- Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
- Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
- Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400-Rp 3.971.000
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
- Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
- Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.
Golongan III: Perwira Pertama Polri
- Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
- Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
- Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.
Golongan IV: Perwira Menengah Polri
- Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
- Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.
Golongan IV: Perwira Tinggi Polri
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.485.800-Rp 6.211.200
- Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh Istri di Titeu Pidie, Ibu Pelaku Peluk Anaknya & Beri Pesan Menyentuh
Baca juga: Im Soo Hyang dan Ji Hyun Woo Terlibat Cinta Lokasi di Drakor Beauty and the Devoted
Baca juga: VIDEO Kalah Perang Melawan Hamas di Tubas, Tentara Israel Mundur dan Kepergok Seret Rongsokan Jeep
VIDEO - Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Dongkrak Omzet Penjahit di Kualasimpang |
![]() |
---|
Bacok Anggota TNI hingga Tewas di Wonosobo, Pelaku Ditangkap Bersama Kekasihnya di Rumah Kosong |
![]() |
---|
VIDEO - Gaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas Pajak! Simak Kriteria Pekerjanya |
![]() |
---|
Daftar Gaji dan Tunjangan Lengkap PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, D3, S1 Setiap Daerah |
![]() |
---|
Satpol PP Jaring Dua ASN dari Warkop, Terancam Sanksi Tunjangan Dipotong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.