Breaking News

Berita Kutaraja

Masuk Tahap II, Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Buku di MAA Diserahkan ke JPU

Kajari Banda Aceh, Irwansyah mengatakan, penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dilakukan lantaran kasus tersebut sudah masuk tahap II.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
Foto Dok JPU
Penyidik Pidsus Kejari Banda Aceh menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pengadaan buku MAA ke JPU, Rabu (1/2/2024). 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Banda Aceh menyerahkan tiga orang tersangka atas dugaan tindak pidana dugaan korupsi pengadaan buku tentang Adat Istiadat Aceh di Majelis Adat Aceh (MAA) tahun anggaran 2022-2023 dengan pagu Rp 5,6 miliar, ke Jaksa Penuntut Umum, Rabu (31/1/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Irwansyah mengatakan, penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dilakukan lantaran kasus tersebut sudah masuk tahap II.

Ia mengatakan, ketiga tersangka adalah Emi Sukma, Muhammad Zaini, dan Sadaruddin.

"Serah terima tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah JPU menyatakan ketiga berkas perkara lengkap dan memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan (P-21),” katanya, Kamis (1/2/2024).

Kata Irwansyah, setelah serah terima ini dilakukan, tanggung jawab tersangka dan barang bukti menjadi kewenangan JPU.

Kemudian, ketiga tersangka juga dilakukan penahanan lanjutan mulai tanggal 31 Januari 2024 sampai dengan 19  Februari 2024, dengan status tahanan JPU.

"Hal itu dilakukan sembari menunggu perampungan penyusunan dakwaan dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan buku tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.651.761.745.

Kerugian negara itu tercatat sesuai dengan laporan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Aceh.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved