Berita Kutaraja
Masuk Tahap II, Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Buku di MAA Diserahkan ke JPU
Kajari Banda Aceh, Irwansyah mengatakan, penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dilakukan lantaran kasus tersebut sudah masuk tahap II.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Banda Aceh menyerahkan tiga orang tersangka atas dugaan tindak pidana dugaan korupsi pengadaan buku tentang Adat Istiadat Aceh di Majelis Adat Aceh (MAA) tahun anggaran 2022-2023 dengan pagu Rp 5,6 miliar, ke Jaksa Penuntut Umum, Rabu (31/1/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Irwansyah mengatakan, penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dilakukan lantaran kasus tersebut sudah masuk tahap II.
Ia mengatakan, ketiga tersangka adalah Emi Sukma, Muhammad Zaini, dan Sadaruddin.
"Serah terima tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah JPU menyatakan ketiga berkas perkara lengkap dan memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan (P-21),” katanya, Kamis (1/2/2024).
Kata Irwansyah, setelah serah terima ini dilakukan, tanggung jawab tersangka dan barang bukti menjadi kewenangan JPU.
Kemudian, ketiga tersangka juga dilakukan penahanan lanjutan mulai tanggal 31 Januari 2024 sampai dengan 19 Februari 2024, dengan status tahanan JPU.
"Hal itu dilakukan sembari menunggu perampungan penyusunan dakwaan dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan buku tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.651.761.745.
Kerugian negara itu tercatat sesuai dengan laporan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Aceh.(*)
kasus korupsi
Tersangka Kasus Korupsi
korupsi pengadaan buku
Majelis Adat Aceh (MAA)
Kejari Banda Aceh
Banda Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Tindak Lanjut Instruksi Gubernur, Dishub Imbau Sopir Stop Saat Waktu Shalat |
![]() |
---|
Dipicu Perusakan Kaca Mobil, Massa di Malaysia Keroyok & Cekik Warga Aceh hingga Tewas |
![]() |
---|
Prajurit Kodam IM ‘Sampoh Meunasah’ Gampong Lampaseh Banda Aceh |
![]() |
---|
Gawat! 34 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Beredar, Sudah Ditarik BPOM |
![]() |
---|
Mantap! Aceh Energy Akan Mulai Eksplorasi Blok Bireuen-Sigli Tahun Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.