Kajian Kitab Kuning
Hukum Sewa Lahan atau Kebun untuk Memiliki Buahnya
Ini jelas manfaatnya jelas dan terukur. Hal yang sama juga berlaku pada kasus menyewa kolam untuk memancing ikan.
Diasuh oleh Tgk Alizar Usman MHum *)
MENYEWA kebun untuk memiliki buahnya, hukumnya tidak sah. Alasannya sebagai berikut :
1. Dari Abu Hurairah r.a, berbunyi :
نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ، وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
Rasulullah SAW melarang jual beli al-hashaah dan gharar. (H.R. Muslim)
Berdasarkan hadits ini, sebuah akad tidak boleh mengandung kemungkinan gharar (tipuan). Ketika misalnya, ketika pohon ini disewakan selama dua tahun dan dalam kondisi normal, kita tidak bisa memastikan hasilnya.
Apakah nanti akan berbuah setiap tahun atau sebaliknya, sering gagal panen. Lain halnya ketika ada pohon yang disewakan untuk sesuatu yang manfaat yang bukan dalam bentuk benda, misalnya untuk hiasan dekorasi walimah pernikahan atau untuk tempat berteduh.
Ini jelas manfaatnya jelas dan terukur. Hal yang sama juga berlaku pada kasus menyewa kolam untuk memancing ikan.
Karena mengambil ikan yang menjadi tujuan dalam akad sewa belum tentu bisa terwujud karena tergantung keadaan, apakah ikan tersebut bisa ditangkap dengan pancing pada saat itu atau tidak.
2. Akad sewa diperuntukan mengambil manfaat yang bukan dalam bentuk benda seperti mendiami rumah yang disewa, tidak dalam bentuk benda seperti mengambil buah dari kebun yang disewa.
Zainuddin al-Malibari mengatakan :
فلا يصح اكتراء بستان لثمرته لأن الأعيان لا تملك بعقد الإجارة قصدا.ونقل التاج السبكي في توشيحه اختيار والده التقي السبكي في آخر عمره صحة إجارة الأشجار لثمرها وصرحوا بصحة استئجار قناة أو بئر للانتفاع بمائها للحاجة.
Maka tidak sah menyewa kebun untuk buahnya, karena benda tidak dapat dimiliki dengan qashad akad sewa. Namun dalam kitab Tausyihnya, al-Taj al-Subki pernah mengutip pilihan bapaknya, al-Taqy al-Subki pada akhir umurnya sah sewa pohon untuk buahnya dan para ulama telah menjelaskan sah sewa terusan air atau sumur untuk mengambil manfaat airnya karena ada kebutuhan. (Fathul Mu’in, (dicetak pada hamisy I’anah al-Thalibin): III/114)
Namun menurut keterangan pengarang I’anah al-Thalibin, pendapat al-Taqy al-Subki di atas adalah dhaif. (I’anah al-Thalibin: III/114)
Anak Melawan Ayah Demi Membela Ibu, Apakah Termasuk Durhaka? Ini Hukumnya Menurut Tgk Alizar Usman |
![]() |
---|
Hadiri Resepsi Pernikahan Orang Tanpa Diundang, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam? |
![]() |
---|
Memahami Sudut Pandang Takdir |
![]() |
---|
Orang Gila Juga Menikah |
![]() |
---|
Hukum Menggunakan Obat Penunda Haid untuk Ibadah Haji, Umroh hingga Puasa Ramadhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.