Kajian Kitab Kuning

Hukum Sewa Lahan atau Kebun untuk Memiliki Buahnya

Ini jelas manfaatnya jelas dan terukur. Hal yang sama juga berlaku pada kasus menyewa kolam untuk memancing ikan.

Editor: Agus Ramadhan
Tangkap Layar Youtube SERAMBINEWS
Dewan Pembina DPP Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh, Tgk Alizar Usman MHum. 

2. Imam al-Nawawi mengatakan :

الخامسة: لا يحوز أن يستأجر بركة ليأخذ منها السمك فلو استأجرها ليحبس فيها الماء حتى يجتمع فيها السمك جاز على الصحيح

Yang kelima: Tidak boleh menyewa kolam supaya mengambil ikan darinya. Karena itu, seandainya seseorang menyewa kolam untuk menahan air dalamnya sehingga terkumpul ikan di dalamnya, maka ini boleh berdasarkan pendapat shahih. (Al-Nawawi, Raudhah al-Thalibin: V/256)

 

Mawah kebun sebagai solusi kebutuhan masyarakat

Mawah adalah aqad perjanjian antara dua orang (pemilik harta dan pengelola harta) untuk mengelola terhadap suatu harta dimana pengelola akan mendapatkan sebagian dari hasil yang didapati dari usaha tersebut yang jumlahnya berdasarkan perjanjian antara keduanya.

Mawah yang sering berlaku dalam masyarakat Aceh ada beberapa macam ;

1. Mawah binatang ternak.

2. Mawah kebun palawija.

3. Mawah kebun tanaman keras.

4. Mawah tanah, (memawahkan tanah yang belum sepenuhnya menjadi lahan bercocok tanam, sasarannya untuk menjadi lahan pertanian)

5. Mawah usaha (mawah yang terjadi pada para nelayan dan usaha lainnya)

6.  Mawah kerja, seperti mawah on meria (daun sagu) untuk dijadikan atap rumah, daun atap rumbia biasanya dibagi dua.

(Mawah dalam Masyarakat Aceh oleh Tgk. Abuyazid Al-Yusufie: 1-2)

Dalam tulisan ini, mengkhususkan pembahasan mawah pada tanaman keras dengan harapan menjadi solusi hukum terhadap tradisi carter (sewa) kebun untuk memiliki buahnya.yang dinyatakan tidak sah dalam mazhab Syafi’i.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved