2 Anggota Polisi Ditangkap di Samarinda, Diduga Peras Rp10 Juta ke Pembeli Narkoba

Selain itu, mereka juga kerap melakukan pemerasan kepada orang-orang yang membeli narkoba sebesar Rp10 juta.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi Polisi 

Dari hasil interogasi, Sugiyanto mengatakan barang haram itu diperoleh dari Samri yang bertugas di Polsek Long Apari Polres Mahakam Ulu (Mahulu).

Setelah berhasil diringkus, Samri mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari Rizky (26) dan Aldo (29).

Pengakuan Samri itu mengantarkan petugas meringkus Rizky dan Aldo di kediaman masing-masing yakni Palaran dan Mangkupalas, Kota Samarinda.

Perwira polisi berpangkat melati tiga itu menjelaskan bahwa kedua oknum Polri tersebut memang sudah ditarget lantaran melakukan pemerasan dengan sasaran para pengguna narkoba.

Berdasarkan laporan masyarakat kedua oknum polisi itu bekerjasama untuk memeras orang-orang yang membeli narkoba.

"Kalau tidak salah korbannya diminta Rp 10 juta. Berdalih supaya aman para korban diperas. Ketika digeledah ternyata ditemukan sabu-sabu dan saat ini kasus tersebut masih berproses," tandasnya.

Baca juga: Dituding Hanifa Sutrisna Terlibat Pencucian Uang, Raffi Ahmad Enggan Tempuh Langkah Hukum

Baca juga: Israel Kalah di Gaza, Amerika Geser Konflik ke Yaman, Skenario Baru Perang AS-Iran Bisa Pecah

Baca juga: Ketua KPU Disanksi Peringatan Keras, Terbukti Langgar Etik Terima Pendaftaran Gibran Jadi Cawapres

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Dua Oknum Polisi Ditangkap di Samarinda. Diduga Terlibat Pemerasan dan Penyalahgunaan Narkoba

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved