Breaking News

Ketua KPU Disanksi Peringatan Keras, Terbukti Langgar Etik Terima Pendaftaran Gibran Jadi Cawapres

"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP

Editor: Faisal Zamzami
YouTube KPU RI
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari sebab menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres). 

Wiarsa mengatakan dalam pertimbangan, tindakan ketua dan komisioner KPU yang tidak segera melakukan konsultasi kepada DPR dan Pemerintah untuk melakukan perubahan PKPU nomor 19 tahun 2023 tentang pencalonan peserta Pemilu dan capres-cawapres adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan.

"Para teradu seharusnya responsif terhadap kebutuhan pengaturan tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi a quo karena telah terjadi perubahan terhadap syarat capres-cawapres untuk tahun 2024," papar Wiarsa.

"Terlebih Peraturan KPU sebagai peraturan teknis sangat dibutuhkan untuk menjadi pedoman cara bekerjanya KPU dalam melakukan tindakan penerimaan pendaftaran bakal capres-cawapres pasca putusan Mahkamah Konstitusi a quo," sambung Wiarsa.

Dalam amar putusan itu, DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakannya paling lama 7 hari sejak dibacakan. Selain itu, DKPP juga memerintahkan Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan itu.

 

Baca juga: KKB Rampas Senjata Api Milik Polisi di Puncak Papua Tengah, Pelaku Anak Buah Numbuk Telenggen

Baca juga: Kebakaran Ruko di Cakung Jakarta Timur Tewaskan 4 Orang, Diduga karena Korsleting Listrik

Baca juga: Pasukan IDF Culik dan Sandera Wanita Hamil Palestina, Ancam agar Suaminya Serahkan Diri

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua KPU Disanksi Peringatan Keras Terakhir, Terbukti Langgar Etik Pendaftaran Capres-Cawapres",

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved