Salam
Selamat Bertugas, Jaga Netralitas
Netralitas TNI memang menjadi isu hangat akhir-akhir ini. Teru-tama karena salah satu pasangan capres berlatar belakang perwi-ra tinggi TNI dan masih
KOMANDO Daerah Militer Iskandar Muda (Kodam IM) menge-rahkan 10.261 prajurit untuk mengamankan Pemilu 2024. Se-lain mengerahkan pasukan, Kodam IM juga menyiagakan alat utama sistem senjata tentara (alutsista) sebagai dukungan da-lam mengawal pesta demokrasi di Aceh.
Hal itu disampaikan Pangdam IM, Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya dalam laporannya kepada Panglima TNI saat vidcon seu-sai apel pasukan pengamanan Pemilu 2024 di Lapangan Blang-padang, Banda Aceh, Kamis (1/2/2024).
Usai apel dan vidcon tersebut, Pangdam juga mengungkap-kan, apel gelar pasukan yang digelar itu sebagai bentuk pe-ngecekan kesiapan satuan-satuan yang ada di wilayah Kodam Iskandar Muda guna persiapan pengamanan Pemilu seren-tak tahun 2024. Apel ini dilaksanakan untuk mengetahui seja-uh mana kesiapan prajurit, alutsista, maupun segenap unsur pendukungnya, sehingga sewaktu-waktu dapat digerakkan dan mampu bereaksi dengan sigap dan cepat sesuai permintaan.
Di Jakarta, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto kembali memberikan penegasan soal netralitas TNI dalam kontestasi politik Pemilu 2024. Penegasan itu disampaikan Panglima TNI kepada wartawan seusai menghadiri apel gelar kesiapan pa-sukan pengawalan Pemilu di Taxy Way Echo Lanud Halim Per-danakusuma, Jakarta, Kamis (1/2/2024). "Untuk masalah net-ralitas saya rasa secara Undang-Undang TNI kita sudah jelas bahwa TNI aktif tidak boleh berpolitik praktis," kata Agus.
Agus menyatakan aturan itu dimuat dalam UU TNI dan UU No. 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur hukuman pidana bagi prajurit TNI yang melanggar aturan netralitas. "Dalam un-dang-undang Pemilu Tahun 2017 dikatakan bahwa kalau kita berpolitik praktis akan kena tindakan pidana ataupun teguran dari satuannya," jelasnya.
Netralitas TNI memang menjadi isu hangat akhir-akhir ini. Teru-tama karena salah satu pasangan capres berlatar belakang perwi-ra tinggi TNI dan masih menjabat sebagai menteri pertahanan.
Mantan Wakil Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi ada-lah salah satu tokoh yang mengaku khawatir terhadap netralitas TNI dalam Pemilu 2024. Kendati begitu, dia belum melihat secara langsung bentuk keberpihakan TNI dalam Pemilu 2024.
"Belum kami lihat secara nyata ada keberpihakan dari TNI. Tapi kami kahwatir. Kita tahu Angkatan Darat bersentuhan lang-sung dengan Pemilu. Makanya saya ingatkan, jangan sampai ti-dak adanya kepercayaan rakyat lagi kepada Angkatan Darat," kata Fachrul Razi dalam acara pernyataan resmi Para Tokoh Bangsa demi Perubahan untuk Kemajuan Bangsa di Jakarta Se-latan, Kamis (1/2/2024).
Kekhawatiran Fachrul Razi berdasarkan video viral yang mem-perlihatkan sejumlah Bintara Pembina Desa atau Babinsa me-nerima amplop berlogo Kemenhan berisi uang Rp 1 juta.
Tapi semua itu masih bersifat dugaan, belum ada satu pun buk-ti bahwa TNI terlibat dalam memenangkan calon tertentu. Belum lama ini, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Ma-ruli Simanjuntak juga menegaskan bahwa prajurit TNI AD meme-gang teguh komitmen netralitas dalam Pemilu 2024. Menurut Ma-ruli, sampai saat ini TNI AD belum mendapatkan pengaduan yang jelas buktinya bahwa terdapat prajurit TNI AD berpihak ke kandidat tertentu atau tidak netral dalam Pemilu 2024.
Karena begitu kuatnya sorotan terhadap netralitas TNI, maka tentu kita berharap kepada seluruh jajaran TNI, terutama yang bertugas di Aceh, agar benar-benar menjaga netralitasnya da-lam Pemilu 2024. Jangan sampai prajurit kita terjerat UU No. 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur hukuman pidana bagi prajurit TNI yang melanggar aturan netralitas.
Dalam aturan itu dijelaskan, prajurit TNI-Polri yang tidak net-ral bisa dikenakan sanksi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 12 juta. "Setiap aparatur sipil negara, anggota Tenta-ra Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indone-sia, kepala desa, perangkat permusyawaratan desa, desa dan/atau yang anggota melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan pa-ling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," bunyi pasal 494 UU Pemilu.
Akhirnya, kita mengucapkan selamat bertugas kepada praju-rit Kodam IM, Polda Aceh, serta seluruh aparatur pemerintahan di Aceh. Junjung tinggi netralitas, agar Aceh tetap aman, nya-man, damai, dan kondusif.
POJOK
Kodam IM kerahkan 10.261 prajurit untuk pen-gamanan Pemilu di Aceh
Selamat bertugas, jaga netralitas
Yudo Margono terima penghargaan militer tert-inggi dari Singapura
Selamat Laksamana, kami ikut bangga
Lagi, 137 Rohingya mendarat di Aceh Timur
Ini gimana ya, kalau ucap selamat datang pasti salah... Duh
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.