Berita Banda Aceh

Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar: Caleg Harus Paham Tugas dan Kewenangan Dewan

Pria yang sudah duduk di kursi legislatif sejak 2004 pada usia 24 tahun tersebut menyebut, apabila ketiga fungsi itu tidak benar-benar dipahami oleh

|
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
YOUTUBE SERAMBINEWS
Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar (kiri) saat menjadi narasumber dalam siaran podcast Serambi Spotlight berjudul Jadi Dewan Ngapain Aja? yang tayang di YouTube Serambinews, Selasa (6/2/2024), dipandu oleh News Manager Serambi Indonesia, Bukhari M Ali (kanan). (YOUTUBE SERAMBINEWS) 

Dengan demikian, masyarakat bisa memilih mana calon yang bisa dipercayai untuk mewakili suara mereka di kursi dewan.

"Masyarakat harus pahami tugas dewan. Dewan itu tugasnya mengadvokasi kepentingan masyarakat," kata Farid.

Politisi PKS ini menyebut, ada dua tipe caleg pada masa sekarang ini.

Pertama adalah caleg baru. Caleg baru, pada masa kampanye biasanya akan menyampaikan janji-janji tanpa memahami apa tugas fungsi dewan.

"Ya itu wajar karena dia belum paham (tugas dewan). Masyakarat punya harapan pada dia, walaupun belum tentu terealisasi," ujar anggota DPRK Banda Aceh tersebut.

Baca juga: Berbagi Pengalaman Farid Nyak Umar Menyelesaikan Berbagai Persoalan Kota

Kemudian caleg incombent, yaitu anggota dewan yang kembali mencalonkan diri.

Pada caleg tersebut, kata Farid, masyarakat bisa meminta mereka menjelaskan apa saja yang telah dilakukan selama masa jabatan pada peride sebelumnya.

"Itu bisa ditanyakan masyarakat, sehingga masyarakat mengetahui, dia ada berbuat, ada membantu," ujarnya.

Farid yang kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPRK Banda Aceh pada periode ini menyebut, bahwa dirinya telah menyiapkan laporan hasil kinerjanya selama menjadi anggota DPRK dalam bentuk newspaper yang akan diterbitkan esok, Rabu (7/2/2024).

"Ini juga sebagai bentuk pertanggungjawaban saya kepada masyarakat, khususnya di dapil saya Kecamatan Kuta Alam," sebutnya.

Farid menambahkan, masyarakat juga sebaiknya menghindari caleg yang meminta dukungan dengan imbalan hadiah atau uang.

Sebab, adanya transaksi uang dalam politik akan membuat sebuah lembaga tidak bergerak dan fokus pada tujuan dan fungsinya. 

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved