Maling yang Bobol Rumah Kosong di Lampung Ditangkap, Pelaku Kuras Harta Korban Rp 1,7 Miliar

Dalam aksinya, pelaku menggasak 1 unit motor, 15 gram emas, 7 sertifikat tanah, 1 unit laptop, 2 buku tabungan.

Editor: Faisal Zamzami
Google
Ilustrasi 

Pelaku berikut barang bukti kini diamankan di Polsek Terbanggi Besar.

"SW dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHPidana. Hukuman penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.

Baca juga: Karolina Shiino Miss Jepang yang Baru Terpilih Mundur Setelah Terlibat Skandal Perselingkuhan

Baca juga: Diam atas Rusaknya Demokrasi Indonesia, Universitas di Aceh Menanti Kiriman BH dari Jakarta?

Baca juga: Bukti Keberpihakan Pada Ekonomi Kerakyatan, Kredit UMKM BRI Tembus Rp1.068,7 triliun

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Kuras Harta Warga Terbanggi Besar Rp 1,7 Miliar, Pencuri juga Gasak Akta Cerai, 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved