Kajian Islam

Jangan Sampai Keliru, Ini Waktu Makmum Baca Al Fatihah saat Shalat Jamaah, Simak Penjelasan UAS

Dijelaskan Ustad Abdul Somad, dalam mazhab Syafi'i, ada dua pendapat yang membahas soal kapan makmum mulai membaca Al Fatihah.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Youtube/Ustadz Abdul Somad Official
Ustadz Abdul Somad (UAS) - Kapan Sebaiknya Makmum Baca Al Fatihah, Serentak dengan Imam atau Setelahnya? Ini Penjelasan UAS 

SERAMBINEWS.COM - Kapan sebaiknya makmum membaca surah Al Fatihah, serentak dengan imam atau setelah imam selesai membacanya?

Simak penjelasan dari dai kondang Ustad Abdul Somad dalam artikel berikut.

Diketahui, membaca Al Fatihah ketika menunaikan ibadah shalat hukumnya wajib.

Surah Al Fatihah termasuk dalam 13 rukun shalat.

Oleh karena itu, surah pertama dalam urutan mushaf Alquran ini wajib dibaca dan tidak boleh ditinggalkan, baik itu pada shalat fardhu maupun shalat sunnah.

Jika ditinggalkan secara sengaja, maka shalat yang dilakukan tidak dianggap alias tidak sah.

Hal ini juga disebutkan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari berikut.

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَامِتِ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ [رَوَاهُ البُخَارِي]

Artinya: dari ‘Ubadah bin Shamit (diriwayatkan), Rasulullah SAW bersabda, tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab (Al-Fatihah) [HR Bukhari No. 723].

Membaca surah Al Fatihah dilakukan pada setiap rakaat dalam shalat.

Baca juga: Menangis Ketika Shalat, Tanda Khusyu atau Malah Batal? Begini Kata Buya Yahya

Baik itu saat mengerjakan shalat secara sendiri atau secara berjamaah.

Ketika menunaikan shalat sendiri, surah Al Fatihah dibaca setelah takbir dan membaca doa iftitah pada rakaat pertama.

Lalu pada rakaat selanjutnya dibaca usai bangkit setelah sujud.

Sementara itu, ketika menunaikan shalat secara berjamaah, pada waktu-waktu shalat tertentu imam akan membaca Al Fatihah secara keras atau jahr.

Disamping itu, diketahui pula bahwa makmum tidak boleh mendahulukan imam ketika menunaikan shalat secara berjamaah.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved