Opini
Bahaya Money Politic Menjelang Pemilu
Money politik atau politik uang bisa didefinisikan sebagai upaya mempengaruhi pilihan para pemilih dengan memberikan imbalan materi atau yang lainnya
Oleh: Dr Rosmawardani Muhammad SH MH*)
PADA momen peringatan tsunami Desember 2023 yang lalu, penulis berkesempatan mendampingi Bapak Menteri Agama negara jiran Malaysia.
Dalam kunjungan pribadi beliau bersama istri di Aceh, ada satu momen yang cukup menyita pikiran penulis yaitu ketika Bapak Menteri berkunjung ke salah satu kabupaten di Aceh.
Pak Menteri memang sengaja datang secara pribadi untuk berlibur dan ingin mengantarkan shadaqah kepada anak yatim yang ada di dayah dan masyarakat miskin yang dikunjungi.
Namun kejadian mengesankan itu terjadi ketika masyarakat miskin penerima shadaqah bertanya: “Bapak ini baik sekali ya, siapa nama bapak, caleg dari partai mana dan nomor urut berapa?”
Tentu saja komentar tersebut menyedot perhatian Bapak Menteri, beliau menoleh ke saya sambil bergumam oh di sini biasanya money politics menjelang pemilu? Saya cuma bisa tersenyum kecut tak bisa berkata-kata.
Baca juga: Etik Politik, Money Politic, dan Politisasi Kitab Suci
Money politik atau politik uang bisa didefinisikan sebagai upaya mempengaruhi pilihan para pemilih dengan memberikan imbalan materi atau yang lainnya seperti kerudung, sembako, sarung, blender dan lain-lain.
Berdasarkan realita ini politik uang pada hakikatnya merupakan praktik suap-menyuap yang bisa dilakukan seorang calon kontestan, baik kepada parpol maupun konstituen. Bisa juga langsung dilakukan oleh parpol kepada konstituen.
Di Indonesia larangan politik uang sebenarnya sudah diatur dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 523 ayat 1,2 dan 3 dan juga pada Pasal 515 dalam UU pemilu tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000.000.
Namun semakin dekat hari pencoblosan gerakan politik uang di setiap tempat semakin massif dan tidak malu-malu lagi dilakukan oleh sebagian besar caleg. Dan yang memiriskan hati para caleg ini mayoritas muslim.
Money politics sama dengan risywah
Islam punya sikap yang tegas terkait praktik politik uang itu haram dan harus dihindari pada pemilu 2024 ini. Karena praktek ini termasuk dalam kategori risywah, yaitu pemberian sesuatu kepada seseorang dengan tujuan agar orang tersebut melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
Dalam surat Al Baqarah ayat 188, Allah berfirman terkait larangan memakan harta dengan cara yang haram, “Janganlah kamu memakan harta diantara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”
Perbuatan money politics menurut ajaran Islam diharamkan, sebagaimana Rasulullah saw bersabda “Ar Rasyi (Penyuap) dan Murtasyi (yang disuap) Finnar (masuk neraka).
Dalam hadits yang lain, Nabi Muhammad bersabda bahwa Allah telah melaknat penyuap dan penerima suap. “Dari Abdullah bin Amr, ia berkata bahwa Rasulullah saw melaknat orang yang melakukan penyuapan dan yang menerima suap.” (HR Tirmidzi dan Abu Dawud).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Rosmawardani-8.jpg)