Dilaporkan ke Bawaslu Imbas Komentari Dirty Vote, Jusuf Kalla: Yang Dilarang Kampanye
JK mempersilakan Advokat Lisan membuat laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadapnya ke Bawaslu.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden RI Ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) merespons soal dia dilaporkan ke Bawaslu RI.
Jusuf Kalla dilaporkan Advokat Lisan ke Bawaslu RI imbas mengomentari film dokumenter Dirty Vote, di masa tenang Pemilu 2024.
JK mempersilakan Advokat Lisan membuat laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadapnya ke Bawaslu.
Menurutnya, komentarnya terkait film Dirty Vote bukan bersifat kampanye, sebagaimana hal yang dilarang di masa tenang pemilu.
"Silahkan saja, yang dilarang itu kan berkampanye," kata JK, kepada wartawan usai melakukan pencoblosan di TPS 03, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (14/2/2024).
Ia menilai, saat itu ia hanya memberikan jawaban dari pertanyaan yang diajukan awak media seputat film Dirty Vote, yang sedang ramai diperbincangkan publik.
"Silakan saja. Itu kan hanya menjawab pertanyaan (wartawan) saja," ucapnya.
Baca juga: VIDEO Film Dirty Vote Buat Heboh, Ini Alasan Sutradara Rilis di Masa Tenang Pilpres 2024
Sebelumnya, Calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dilaporkan ke Bawaslu, Selasa (13/2/2024).
Cak Imin dilaporkan oleh Advokat Lisan karena mengunggah trailer film Dirty Vote di Twitter.
Perwakilan Advokat Lisan, Ahmad Fatoni menilai apa yang dilakukan Cak Imin merupakan pelanggaran karena dilakukan saat masa tenang.
Selain Cak Imin, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla juga ikut dilaporkan.
Penyebabnya karena JK mengomentari film Dirty Vote di hadapan awak media.
Menurut JK, dugaan kecurangan Pemilu yang diungkap dalam film tersebut baru 25 persen.
Ahmad menilai, ucapan JK seolah-olah membangun narasi bahwa kecurangan yang terjadi lebih besar.
Komentar JK juga dilontarkan saat masa tenang Pemilu 2024 masih berlangsung.
"Pak Jusuf Kalla ini kalau kita baca di salah satu media online, dia menyampaikan di dalam film Dirty Vote itu baru 25 persen," kata Ahmad, dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (13/2/2024).
Tak hanya Cak Imin dan JK, calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan juga dilaporkan ke Bawaslu.
Namun pihak yang melaporkan berbeda, yakni dari organisasi Rampai Nusantara.
Dalam laporannya, Anies dituduh melakukan kampanye di masa tenang.
Anies sempat mengomentari film Dirty Vote dan bicara soal perubahan di rumah JK pada Senin (12/2/2024).
Baca juga: UPDATE KawalPemilu 2024 – Paslon 01 Anies-Cak Imin Unggul 100 Persen di TPS 5 Onago Papua Tengah
Baca juga: Brigade Al-Qassam Ledakkan 3 Terowongan Jebakan Israel, Banyak Tentara IDF Tewas, Termasuk Komandan
Baca juga: Serangan Israel Tewaskan 100 Warga Palestina di Rafah saat IDF Selamatkan 2 Sandera
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dilaporkan ke Bawaslu Imbas Komentari Dirty Vote, Jusuf Kalla: Silakan Saja
Sosok Silfester Matutina, Divonis Penjara Usai Fitnah Jusuf Kalla, tapi Masih Menghirup Udara Bebas |
![]() |
---|
Suara Lirih di Balik Bilik Suara |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Abdya Silaturahmi dengan Dandim, Bahas Data Pemilih Berkelanjutan Pensiunan TNI |
![]() |
---|
Bawaslu Bedah Buku Srikandi Mengawasi, Memuat Kisah Para Perempuan Mengawasi Pemilu 2024 |
![]() |
---|
PAN Aceh Target Pimpinan DPRA, Termasuk Tiga Kursi DPR RI pada Pemilu 2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.