Berita Pemilu 2024
Jadwal Pencoblosan Molor Tiga Jam, Warga Protes KPPS di Aceh Tamiang
Protes warga baru muncul ketika panitia penyelenggara menutup pencoblosan pukul 13.00 WIB, atau sesuai jadwal normal.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Proses pemungutan suara Pemilu 2024 di Aceh Tamiang sedikit terkendala akibat hujan deras, Rabu (14/2/2024).
Protes kecil bahkan sempat terjadi ketika beberapa tempat pemungutan suara (TPS) terlambat menyelenggarakan pencoblosan.
Protes ini terjadi pada lima TPS di Kampung Bukitrata, Kecamatan Kejuruan Muda, yaitu di TPS 11, 12, 13, 14, dan 15.
Kelima TPS ini berdiri saling berdampingan karena berada di satu lahan yang sama.
Kericuhan bermula ketika layanan pemungutan suara yang seharusnya dimulai pukul 07.00 WIB, molor dua hingga tiga jam.
Bergesernya jadwal ini akibat hujan deras yang membuat warga tidak bisa datang ke TPS.
Versi lain mengatakan, pergeseran ini akibat surat suara terlambat tiba di TPS, sehingga panitia penyelenggara harus menunda pencoblosan.
“Yang jelas pagi itu hujan deras sekali, salah satu tenda nyaris roboh karena kena angin,” kata Fani, warga setempat.
Aktivitas pencoblosan baru dimulai setelah hujan reda antara pukul 09.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Warga mengaku tidak keberatan jadwal ini molor karena kondisi alam memang tidak memungkinkan.
Protes warga baru muncul ketika panitia penyelenggara menutup pencoblosan pukul 13.00 WIB, atau sesuai jadwal normal.
Warga menilai kebijakan KPPS tidak tepat karena menutup kesempatan warga menggunakan hak pilih.
Protes pun langsung dilakukan warga yang menuntut panitia memberi dispensasi penambahan waktu.
“Harusnya jangan begitu, lebih banyak warga yang belum mencoblos dibanding yang sudah, ini kan tidak adil,” kata warga lain.
Pemilu 2024
jadwal pencoblosan
KPPS
jadwal pencoblosan molor
Aceh Tamiang
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Perhitungan Ulang Surat Suara di Aceh Timur Harus Selesai pada 14 Juli 2024 |
![]() |
---|
KIP Aceh Timur Diberi Waktu 36 Jam untuk Lakukan Perhitungan Ulang Surat Suara |
![]() |
---|
PHPU Ditolak MK, Tujuh Caleg Ini Gagal Jadi Anggota Dewan Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Langgar Administratif Pemilu, Panwaslih Sanksi Teguran kepada PPK 3 Kecamatan di Aceh Utara |
![]() |
---|
Laki-laki Dominasi Golput di Enam Dapil dalam Kabupaten Aceh Utara pada Pemilu 2024,Ini Datanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.