Berita Pemilu 2024
Pj Wali Kota Langsa Coblos untuk Pilpres dan DPD-RI di TPS 22 Gampong Jawa
Pj Wali Kota Langsa ini hanya bisa memberikan hak suaranya untuk memilih Presiden, dan Wakil Presiden, serta DPD-RI.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Penjabat (Pj) Wali Kota Langsa, Syaridin, SPd memberikan hak suaranya pada Pemilu serentak 2024, di TPS 22, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, di Jalan Cut Nyak Dhien, Rabu (14/2/2024) pagi.
Pj Wali Kota Langsa ini hanya bisa memberikan hak suaranya untuk memilih Presiden, dan Wakil Presiden, serta DPD-RI.
Sedangkan untuk DPR-RI, DPRA, serta DPRK, tidak bisa dilakukan karena beda domisili.
Setelah memberikan hak suaranya pada Pemilu 2024 ini, Syaridin menjelaskan, bahwa dirinya terdaftar sebagai pemilih tetap di Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh.
Sehingga di Kota Langsa dirinya terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan hanya mendapatkan dua kertas surat suara saja yakni Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), serta DPD-RI.
Syaridin menambahkan, untuk DPR-RI masuk Dapil 1 Aceh, dirinya juga tidak bisa memilih di Kota Langsa karena beda dapil, lantaran Kota Langsa masuk ke dalam Dapil 2 Aceh.
"Karena Kota Langsa masuk Dapil 2 Aceh, jadi saya hanya memilih atau mencoblos untuk dua pilihan saja yakni memilih Presiden dan Wakil Presiden serta DPD-RI saja,” ujarnya.
Syaridin yang juga menjabat Kepala BPSDM Aceh mengharapkan agar Pemilu 2024 dapat berlangsung secara aman, tertib, dan nyaman.
Lebih lanjut, pemilih yang sudah ditetapkan sebagai pemilih tetap dan pemilih tambahan, diimbau agar dapat hadir ke TPS masing-masing untuk memberikan hak suaranya.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kota Langsa yang telah menyukseskan Pemilu 2024 dengan datang ke TPS untuk memberikan hak suara guna menentukan masa depan bangsa ini,” tutup Pj Wali Kota.(*)
Perhitungan Ulang Surat Suara di Aceh Timur Harus Selesai pada 14 Juli 2024 |
![]() |
---|
KIP Aceh Timur Diberi Waktu 36 Jam untuk Lakukan Perhitungan Ulang Surat Suara |
![]() |
---|
PHPU Ditolak MK, Tujuh Caleg Ini Gagal Jadi Anggota Dewan Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Langgar Administratif Pemilu, Panwaslih Sanksi Teguran kepada PPK 3 Kecamatan di Aceh Utara |
![]() |
---|
Laki-laki Dominasi Golput di Enam Dapil dalam Kabupaten Aceh Utara pada Pemilu 2024,Ini Datanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.