Kajian Islam

Bagaimana Hukum Pejam Mata Saat Shalat? Begini Penjelasan Lengkap Buya Yahya

Hukum memejamkan mata saat shalat sebagaimana disampaikan oleh Buya Yahya ialah makruh, menurut sebagian ulama.

|
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
FACEBOOK/BUYA YAHYA
Buya Yahya 

SERAMBINEWS.COM - Sebagian orang sering memejamkan mata saat shalat. 

Terkadang alasannya agar khusyuk karena tak pengaru dengan pandangan mata di depan. 

Lantas, bagaimana hukum memejamkan mata saat shalat?

Simak penjelasan dari pendakwah kondang Buya Yahya yang telah dirangkum Serambinews.com berikut.

Menutup atau memejam mata ketika sedang menunaikan ibadah shalat bukan lagi pemandangan asing.

Kebiasaan ini sering terlihat dan dilakukan oleh sebagian umat muslim dengan berbagai alasan.

Namun tak sedikit yang beralasan melakukan hal itu agar bisa memperoleh kekhusyukan saat menunaikan ibadah shalat.

Seperti diketahui, saat mengerjakan ibadah shalat, umat muslim juga dituntut untuk menunaikannya secara khusyuk.

Bukan pada shalat fardhu saja, khusyuk juga sebisa mungkin diterapkan dalam shalat-shalat sunnah lainnya.

Baca juga: Bagaimana Hukum Berpakaian Gambar Atau Bertulisan Saat Shalat? Begini Penjelasan Buya Yahya

Bisa mengerjakan shalat secara khusyuk juga menjadi tanda keimanan seseorang, sebagaimana Firman Allah dalam surah Al Quran Surah Ali Imran berikut ini.

قَدْ أَفْلَحَ ٱلْمُؤْمِنُونَ . ٱلَّذِينَ هُمْ فِى صَلَاتِهِمْ خَٰشِعُونَ

Artinya: " Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya." (QS Al-Mukmin : 1-2)

Akan tetapi dalam praktiknya, mengerjakan shalat secara khusyuk tidaklah mudah.

Apalagi jika pelaksananya sedang didera berbagai masalah atau memiliki banyak pikiran.

Sehingga, memejam mata menjadi solusi bagi mereka yang punya kebiasaan ini, karena dinilai mampu menghadirkan kekhusyukan dalam shalat.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved