Pemilu 2024

Cara Perhitungan Kelolosan dan Jumlah Kursi Anggota DPR-RI dan DPRD pada Pemilu 2024

Untuk memperebutkan kursi anggota DPR-RI, hal yang pertama harus diketahui adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Ilustrasi Sosok Bakal Calon Anggota Legislatif - Begini Cara Perhitungan untuk Menentukan Kelolosan dan Jumlah Kursi Anggota DPR-RI dan DPRD pada Pemilu 2024 

4. Cara Menghitung Kursi Keempat yang Lolos ke DPR

Perhitungan selanjutnya untuk kursi keempat adalah Partai A, Partai B, dan Partai C, masing-masing dibagi dengan angka tiga. Sementara Partai D tetap dibagi satu.

- Partai A 40.000/3 = 13.333

- Partai B  20.000/3 = 6,6666

- Partai C 17.000/3 =  5,6666

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan itu terlihat Partai A suaranya lebih banyak yakni 13.333 maka memperoleh kursi keempat.

Demikian Partai A mendapatkan dua kursi di dapil ini.

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved