Berita Nagan Raya
Dua Terdakwa Divonis Penjara di Nagan Raya, Rudapaksa Remaja di Dalam Mobil
Melansir SIPP MS Suka Makmue, Jumat (16/2/2024 menjelaskan, dua terdakwa divonis adalah MI selama 170 bulan (14,2 tahun) dan RS selama 150 bulan...
Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Di kursi belakang mobil dengan cara mencekik leher korban serta memegang tangan korban, sehingga pelaku merudapaksa korban dengan cara memaksanya.
Setelah puas melakukan aksi bejat itu, pelaku MI kembali menyerahkan korban kepada RS.
Pada kesempatan itu, RS meraba seluruh anggota badan korban.
Sehingga korban berteriak minta tolong kepada masyarakat.
Beruntung korban berhasil melarikan diri ke salah satu rumah warga, guna meminta pertolongan.
Saat itu juga korban langsung menelepon keluarganya di Aceh Barat, agar keluarganya itu segera menjemput korban di Kecamatan Beutong.(*)
Baca juga: Mengaku Lajang, Seorang Pria Beristri Rudapaksa Remaja di Aceh Utara hingga Hamil
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Nagan Raya
Bupati TRK Kukuhkan 72 Anggota Paskibraka Nagan Raya |
![]() |
---|
Dinkes Nagan Raya Gelar Aneka Kegiatan HUT RI, Termasuk di Lokasi Terpencil |
![]() |
---|
Meriahkan HUT Ke-80 RI, Pemkab Kibarkan 1.250 Bendera Merah Putih di Alun-alun Suka Makmue |
![]() |
---|
Pemkab Nagan Raya akan Kutip Retribusi Parkir di Sejumlah Titik, PAD Bisa Rp 600 Juta |
![]() |
---|
Laga Persahabatan HUT Ke-80 RI di Nagan Raya, Tim Sepak Bola DPRK Menang Dramatis Atas Pemkab |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.