Berita Nagan Raya
Dua Terdakwa Divonis Penjara di Nagan Raya, Rudapaksa Remaja di Dalam Mobil
Melansir SIPP MS Suka Makmue, Jumat (16/2/2024 menjelaskan, dua terdakwa divonis adalah MI selama 170 bulan (14,2 tahun) dan RS selama 150 bulan...
Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Di kursi belakang mobil dengan cara mencekik leher korban serta memegang tangan korban, sehingga pelaku merudapaksa korban dengan cara memaksanya.
Setelah puas melakukan aksi bejat itu, pelaku MI kembali menyerahkan korban kepada RS.
Pada kesempatan itu, RS meraba seluruh anggota badan korban.
Sehingga korban berteriak minta tolong kepada masyarakat.
Beruntung korban berhasil melarikan diri ke salah satu rumah warga, guna meminta pertolongan.
Saat itu juga korban langsung menelepon keluarganya di Aceh Barat, agar keluarganya itu segera menjemput korban di Kecamatan Beutong.(*)
Baca juga: Mengaku Lajang, Seorang Pria Beristri Rudapaksa Remaja di Aceh Utara hingga Hamil
| Nagan Canangkan Zona Integritas, Bupati TRK Minta ASN Profesional dalam Pelayanan Publik |
|
|---|
| TRK Serahkan Papan Nama dari Giok ke Kajari Nagan Raya dan Ketua PN Suka Makmue |
|
|---|
| Catat! Pemilihan Raja dan Ratu Baca Nagan Raya Segera Bergulir, Ini Jadwalnya |
|
|---|
| IKA UTU Ikut Rakornas Kadin di Jakarta, Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional |
|
|---|
| Jumat Berkah di Beutong, Polres Nagan Raya Bagikan Sembako untuk Warga Kurang Mampu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Dua-pelaku-rudapaksa-saat-ditangkap-Polres-Nagan-Raya.jpg)