Berita Nagan Raya

Dua Terdakwa Divonis Penjara di Nagan Raya, Rudapaksa Remaja di Dalam Mobil

Melansir SIPP MS Suka Makmue, Jumat (16/2/2024 menjelaskan, dua terdakwa divonis adalah MI selama 170 bulan (14,2 tahun) dan RS selama 150 bulan...

Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Dok Polisi
Dua pelaku rudapaksa saat ditangkap Polres Nagan Raya. 

Melansir SIPP MS Suka Makmue, Jumat (16/2/2024 menjelaskan, dua terdakwa divonis adalah MI selama 170 bulan (14,2 tahun) dan RS selama 150 bulan (12,6 tahun).
 
 Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Majelis hakim Mahkamah Syariyah (MS) Suka Makmue, Nagan Raya  telah menjatuhi vonis penjara terhadap dua terdakwa, warga Nagan Raya terlibat kasus rudapaksa dan pelecehan.

Vonis pada 25 Januari 2024 dan pekan ini kasus telah inkrah, setelah terdakwa dan JPU menerima serta segera dieksekusi guna menjalani hukuman.

Kedua terdakwa adalah MI dan RS, dengan korban remaja 17 tahun masih sekolah dan tercatat penduduk Meulaboh, Aceh Barat.

Melansir SIPP MS Suka Makmue, Jumat (16/2/2024 menjelaskan, dua terdakwa divonis adalah MI selama 170 bulan (14,2 tahun) dan RS selama 150 bulan (12,6 tahun).

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Nagan Raya, yang menuntut keduanya masing-masing 180 bulan (15 tahun) penjara.

Hakim menyatakan terdakwa MI dan RS terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana turut serta, membantu atau menyuruh melakukan Jarimah dengan sengaja melakukan Jarimah pemerkosaan terhadap anak berusia 17 tahun sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca juga: Kesepian Ditinggal Istri Kerja di Luar Negeri, Pria di Banyuwangi Rudapaksa Keponakan

Seperti diberitakan, Satuan Reskrim Polres Nagan Raya meringkus 2 orang pelaku tindak pidana pelecehan seksual dan rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

Pelaku dibekuk polisi di Gampong Panton Bayam, Kecamatan Beutong pada Sabtu (2/9/2023).

Dua pelaku adalah pria MI (20 tahun) dan pria RS (57 tahun) warga Gampong Meurandeh Suak, Kecamatan Seunagan Timur.

Sedangkan korban remaja yang masih berusia 17 tahun warga sebuah desa di Meulaboh, Aceh Barat.

Baca juga: Terdakwa Rudapaksa Siswi dalam Mobil di Nagan Raya Dituntut Penjara 170 Bulan

Kronologi kasus

Kejadian tersebut berlangsung pada Juni 2023 lalu yakni, pelaku MI menjemput korban di Kabupaten Aceh Barat dengan menggunakan mobil Honda Jazz warna merah.

Dalam kesempatan tersebut, pelaku langsung membawa korban ke pinggir sungai Gampong Panton Bayam, Kecamatan Beutong.

Setiba di pinggir sungai tersebut, pelaku langsung melakukan aksi bejatnya itu kepada siswi itu.

Di kursi belakang mobil dengan cara mencekik leher korban serta memegang tangan korban, sehingga pelaku merudapaksa korban dengan cara memaksanya.

Setelah puas melakukan aksi bejat itu, pelaku MI kembali menyerahkan korban kepada RS.

Pada kesempatan itu, RS meraba seluruh anggota badan korban.

Sehingga korban berteriak minta tolong kepada masyarakat.

Beruntung korban berhasil melarikan diri ke salah satu rumah warga, guna meminta pertolongan.

Saat itu juga korban langsung menelepon keluarganya di Aceh Barat, agar keluarganya itu segera menjemput korban di Kecamatan Beutong.(*)

Baca juga: Mengaku Lajang, Seorang Pria Beristri Rudapaksa Remaja di Aceh Utara hingga Hamil

 

 

 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved