Berita Banda Aceh
Panwaslih Banda Aceh Temukan Dugaan Pemilih Coblos Lebih dari Satu Kali di TPS 03 Gampong Surien
pihaknya sedang menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan UU 7 tahun 2017, Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023, Perbawaslu 7 tahun 2022
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Panwaslih Kota Banda Aceh, menemukan terjadi dugaan pemilih melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03 Gampong Surien, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, pada Rabu (14/2/2024) lalu.
Hal itu dibenarkan oleh Ketua Panwaslih, Ely Safrida saat ditemui Serambi di ruang kerjanya, Jumat (16/2/2024).
Ia mengatakan, saat ini pihaknya sedang menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan UU 7 tahun 2017, Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023, Perbawaslu 7 tahun 2022.
“Dugaan pelanggaran terhadap adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali. Ini sesuatu yang dapat dikenakan pasal Pidana Pemilu, yaitu: Pasal 516 dan 533 UU 7 tahun 2017,” kata Ely.
Ia menjelaskan, dalam pasal 516 menjelaskan, "Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000".
Baca juga: Iran Simulasikan Serangan Dahsyat ke Pangkalan Udara Utama Israel, Rudal Sasar Palmahim
Kemudian pasal 533 menyebutkan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp. 18.000.000".
Meski begitu, pengenaan pasal tersebut harus melewati suatu mekanisme prosedur penindakan dugaan pelanggaran pidana pemilu, dimana Bawaslu Kota Banda Aceh memprosesnya bersama Sentra Gakkumdu.
Disamping itu adanya pelaksanaan pemungutan suara yang tidak sesuai prosedur administrasinya seperti pemilih mencoblos lebih dari satu kali ini sedang dalam proses penanganan yang serius.
Sebab hal tersebut sangat berpotensi bagi Panwaslih Kota Banda Aceh untuk merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS tersebut.
Baca juga: Kotak Suara di 3 TPS di Bima Dibakar, 2 Orang Terduga Pelaku Ditangkap
“Tentu semua harus diselesaikan dengan mekanisme penindakan hukumnya yang baik,” jelasnya.
Kata Ely, sesuai aturan, Panwaslih Kota Banda Aceh memiliki waktu 10 hari untuk memastikan kebenaran dari dugaan pelanggaran ini.
"Meskipun demikian kami berharap dan menargetkan kesimpulan atas dugaan pelanggaran tersebut dapat diselesaikan lebih cepat.
Mohon dukungan semua agar kita dapat menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan aturan,” tutupnya.(*)
Baca juga: Lima Kecamatan di Banda Aceh Mulai Rekapitulasi Suara Pemilu
UIN Ar-Raniry Wisudakan 2.081 Lulusan, Ada yang Raih IPK 4 |
![]() |
---|
Nongkrong di Warkop saat Jam Kerja, Belasan ASN di Banda Aceh dan Aceh Besar Terjaring Razia |
![]() |
---|
Pimpinan DPRK Banda Aceh Usul Keterangan Bebas Narkoba Jadi Syarat Wajib Calon Keuchik |
![]() |
---|
Sosok Rahmawati, Terpilih sebagai Hakim Tinggi Terbaik Tahun Ini, Lahir di Aceh Utara |
![]() |
---|
DRH PPPK Paruh Waktu Aceh Tertunda, Aliansi Desak BKA dan Pemerintah Pusat Segera Percepat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.