Berita Politik

15 TPS akan Nyoblos Ulang, Termasuk TPS di Pijay Karena Caleg Bawa Surat Suara dalam Kantong Plastik

"Kalau dasar rekomendasi itu ada 15 potensi PSU, tersebar di beberapa kabupaten/kota di Aceh," kata Saiful

Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
For Serambinews.com
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Saiful 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) di beberapa kabupaten/kota di Aceh menemukan beberapa indikasi kecurangan pada saat pemungutan suara di beberapa TPS pada 14 Februari lalu. 

Dipastikan, penyelenggara akan melakukan pemungutan suara ulang atau PSU pada TPS dimaksud.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Saiful dalam wawancaranya dengan Serambi, Sabtu (17/2/2024) mengatakan, pihaknya telah menerima rekomendasi dari Bawaslu terkait kecurangan dan pelanggaran yang terjadi di beberapa TPS di Aceh. 

"Kalau dasar rekomendasi itu ada 15 potensi PSU, tersebar di beberapa kabupaten/kota di Aceh," kata Saiful.

Dari 15 TPS yang terindikasi itu, Saiful menyebut beberapa TPS yang sudah terbukti terjadi pelanggaran sesuai rekomendasi Bawaslu.

Baca juga: Oknum Caleg PA Curang Hingga Viral, 1 TPS di Pidie Jaya Harus Pemungutan Suara Ulang Kamis Depan

Antara lain, Pidie Jaya tepatnya TPS 02 Gampong Mesjid, Kecamatan Bandara Baru, Aceh Tamiang.

TPS 11 Gampong Kota Lintang, Kecamatan Kuala Simpang, Nagan Raya.

TPS 03 Gampong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.

Lalu, ada di Bener Meriah tepatnya TPS Gampong Panton Lues, Kecamatan Gajah Putih dan Kota Lhokseumawe; TPS 13 Kampong Jawa Lama, Kecamatan Banda Sakti.

Menurut Saiful, kecurangan yang terjadi di TPS-TPS tersebut macam-macam. 

Misal, di TPS 02 Gampong Mesjid, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, di mana ada salah satu caleg yang membawa surat suara satu plastik.

"Sempat viral kemarin kan, salah satu caleg yang memasukkan surat suara satu kantong plastik," kata Saiful.

Baca juga: Begini Cara Pembagian Kursi Dewan Untuk Parpol Seusai Pemilu

Dari hasil rekomendasi disebutkan, kasus di Pidie Jaya itu jelas melanggar hukum. 

Di mana rekomendasi PSU pengawas TPS dan hasil penelitian, ditemukan adanya pencoblosan di luar bilik suara dan dibawa oleh si pemilih tersebut ke dalam TPS. 

"Dalam rekomendasi disebutkan, dia membawanya ke dalam TPS dalam menggunakan kertas plastik berwarna merah. Yang bersangkutan ini caleg DPRK setempat," kata Saiful.

Lain halnya di Nagan Raya, berdasarkan hasil pengawasan pada TPS 003 Gampong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, pada saat dilakukan kegiatan pemungutan suara, ada salah satu pemilih, memilih dengan menggunakan C-pemberitahuan orang lain dan menggunakan surat suara di semua tingkat pemilihan (PPWP, DPD, DPR RI, DPRA, dan DPRK). 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved