Breaking News

Perang Gaza

Besok, Israel Kembali Diseret ke Sidang Pengadilan Internasional atas Tuduhan Pendudukan Palestina

Para pejabat Israel mengatakan ini adalah bagian dari perjuangan Palestina melawan Israel di arena internasional, "dengan tujuan mengecam Israel dan m

Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/Al Jazeera
Mahkamah Internasional menyampaikan keputusannya mengenai tindakan darurat yang diminta oleh Afrika Selatan dalam kasus genosida terhadap Israel atas perangnya di Jalur Gaza. 

Warga Palestina dan kelompok hak asasi manusia terkemuka mengatakan pendudukan ini lebih dari sekadar tindakan defensif.

Mereka mengatakan sistem ini telah berubah menjadi sistem apartheid, yang didukung oleh pembangunan pemukiman di tanah yang diduduki, yang memberikan status kelas dua kepada warga Palestina dan dirancang untuk mempertahankan hegemoni Yahudi dari Sungai Yordan hingga Laut Mediterania.

Israel menolak tuduhan apartheid apa pun.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved