Berita Aceh Tamiang

Suara Caleg Lebihi DPT, Pleno Rekapitulasi di Aceh Tamiang Diprotes Mantan Ketua DPRK

Pleno rekapitulasi suara di Kantor Camat Karangbaru mendapat protes keras karena perolehan suara beberapa calon legistalitf melebihi jumlah DPT

|
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/RAHMAD WIGUNA
Mantan Ketua DPRK Aceh Tamiang, Rusman (tengah) memprotes pleno rekap suara tingkat kecamatan karena ada caleg memperoleh 800 suara, sementara DPT hanya 300 orang 

Ngadatnya aplikasi ini membuat rekapitulasi tingkat kecamatan diskor.

Baca juga: VIDEO Hasil Real Count Sementara KPU, Suara untuk Prabowo-Gibran Hampir 50 Juta

“Sejauh ini suda ada lima kecamatan yang melaporkan tidak bisa akses Sirekap, Tamiang Hulu, Seruway, Manyakpayed, Tenggulun dan Karangbaru. 

Kondisi Karangbaru ini sangat mengejutkan kita karena merupakan pusat pemerintahan,” kata Imran.

Imran mengingatkan kalau penggunaan Sirekap bukan kewajiban karena merujuk Peraturan KPU Nomor 5/2024, untuk wilayah kecamatan yang tidak memiliki sarana pendukung dalam penggunaan Sirekap, dibolehkan menyiapkan formulir dalam format yang dapat diedit

“Poin 4 justru membolehkan PPK menyiapkan formulir rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam ukuran besar yang mudah terlihat oleh peserta rapat pleno rekapitulasi. Bahasa lainnya bisa ditempel,” ujarnya. (mad)

Baca juga: Nagan Raya Adakan Pemungutan Suara Ulang di Satu TPS, Ini Jadwalnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved