Berita Aceh Tamiang

Suara Caleg Lebihi DPT, Pleno Rekapitulasi di Aceh Tamiang Diprotes Mantan Ketua DPRK

Pleno rekapitulasi suara di Kantor Camat Karangbaru mendapat protes keras karena perolehan suara beberapa calon legistalitf melebihi jumlah DPT

|
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/RAHMAD WIGUNA
Mantan Ketua DPRK Aceh Tamiang, Rusman (tengah) memprotes pleno rekap suara tingkat kecamatan karena ada caleg memperoleh 800 suara, sementara DPT hanya 300 orang 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Pleno rekapitulasi suara di Kantor Camat Karangbaru mendapat protes keras karena perolehan suara beberapa calon legislitif melebihi jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

Protes keras ini disampaikan mantan Ketua DPRK Aceh Tamiang, Rusman setelah menyaksikan rekap suara dari TPS I Rantaupanjang menunjukkan jumlah raihan suara calon DPR RI dan DPD RI mencapai 800 suara.

Rusman mengatakan ada dua kejanggalan atas munculnya angka 800, pertama jumlah DPT per TPS di Aceh Tamiang tidak lebih dari 300 orang.

Kemudian angka 800 muncul ketika aplikasi baru buka.

“Begitu buka langsung muncul angka 800, itu dari mana, kok bisa begitu,” kata Rusman.

Baca juga: Haji Uma Menang Telak di Lhokseumawe, Disusul Azhari Cage, Berikut 10 Besar Peraih Suara Terbanyak

Divisi Penyelenggara Pemilu KIP Aceh Tamiang, Rusli yang berada di lokasi mengatakan kejadian ini akibat kesalahan sistem. 

Dia meminta masyarakat bersabar karena kesalahan sistem ini masih bisa diperbaiki.

“Ada kolom perbaikan, jadi data yang salah akibat sistem masih bisa diperbaiki,” kata Rusli.

Rusli menambahkan pleno tingkat kecamatan ini tetap mengutamakan hasil suara real dari dari TPS. 

Bukti fisik rekapitulasi ini nantinya akan ditandatangani oleh seluruh saksi.

“Sebelum diprint, nanti kita berikan ke saksi. Kalau dianggap belum valid, maka tidak akan bisa ditandatangani,” kata dia.

Baca juga: Hukum Melakukan dan Meninggalkan Sujud Sahwi, Begini Lafadz Doa Sujud Sahwi Bahasa Arab dan Latin

Sehari sebelumnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Tamiang sudah menyarankan rekapitulasi suara tingkat kecamatan dilakukan secara manual.

Hal ini menyusul tidak berfungsinya aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Berdasarkan laporan yang diterimanya, aplikasi ini sama sekali tidak bisa diakses mulai Sabtu (17/2/2024) pagi hingga sore. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved