Nasib Pilu Bocah 10 Tahun di Kutai Timur, Diperkosa Ayah dan Kakak Kandung, Ibu Ikut Cabuli Korban

Sementara pelaku Y yakni ibu kandung korban melakukan pencabulan pada anaknya sendiri sebanyak satu kali.

Editor: Faisal Zamzami
HO/Polres Kutim
Press release Polres Kutai Timur terkait kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan keluarga kandung. Melibatkan ayah, kakak dan ibu sebagai tersangka. 

Sementara ibu kandung korban melakukan pencabulan kepada korban setelah adanya laporan ke pihak kepolisian.

"Ibunya memasukkan tangannya ke kemaluan korban dan ibu juga mengkonsumsi anmer (anggur merah)," terangnya.

Ia mengatakan para pelaku mendapat ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, sementara A (15), anak yang berhadapan hukum akan dilakukan penahanan dan pendampingan.

Baca juga: Tes Pramusim MotoGP 2024: Pengakuan Marc Marquez Usai Alami Kecelakaan Pertama dengan Gresini

Baca juga: 480 Pelanggaran Lalu Lintas di Aceh Terekam ETLE Sejak Januari 2024

Baca juga: Ini Tata Cara & Bacaan Niat Sholat Sunah Bulan Syaban, Doa Malam Nisfu Syaban

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Miris! Ayah, Ibu dan Kakak Kandung di Kutai Timur Cabuli Anak 10 Tahun

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved