2 Oknum Polisi Dalang Penculikan dan Perampokan Pedagang Obat di Garut, Korban Disekap dan Dianiaya
Oknum polisi itu berinisial PW (38) yang bertugas di Kepolisian Resor Sukabumi dan ADP (30) yang bertugas di Kepolisian Resor Garut.
Kemudian, jajaran kepolisian dari Satuan Reskrim Polres Garut melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap pelakunya adalah seorang berinisial FF yang menjadi korban para komplotan tersebut.
Awalnya, FF mendapat order obat-obatan terlarang dari para pelaku yang bersedia membelinya.
Ketika hendak transaksi barang haram tersebut, kamplotan perampok yang dipimpin PW dan ADP itu malah menangkap FF di Kecamatan Leles, Garut, 16 Februari 2024.
Setelah ditangkap, kata Rohman, korban FF sempat disekap oleh para pelaku.
Selama penyekapan, komplotan perampok itu mengambil uang, sepeda motor, telepon seluler dan barang berharga lainnya milik korban.
Setelah itu, korban FF dalam kondisi dilakban dan diikat dibuang oleh para pelaku di wilayah Sigobing, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut.
"Komplotan ini tujuannya untuk mencuri dengan kekerasan, lalu korbannya diturunkan di Sigobing dengan kondisi mata korban ditutup lakban, dan juga diikat," ucap Kapolres Garut.
Berdasarkan laporan korban, Satuan Reskrim Polres Garut akhirnya berhasil menangkap seluruh komplotan itu.
Mereka lalu dibawa ke Markas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut, berikut menyita mobil yang digunakan pelaku, dan barang bukti lainnya.
Aksi tersebut sudah dilakukan sebanyak empat kali dengan modus sama mencari pengedar lalu korbannya dimintai uang dan diambil barang berharganya.
"Dalam operasi ini mereka sudah melakukannya di empat TKP (tempat kejadian perkara) wilayah Garut, yang saat ini sedang dikembangkan untuk TKP lainnya," kata Rohman.
Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi tersebut sudah dilakukan empat kali dengan modus sama mencari pengedar lalu korbannya dimintai uang dan diambil barang berharganya.
Akibat perbuatannya, kedua oknum polisi yang sebelumnya juga sedang menjalani proses tindakan disiplin itu sudah ditangani oleh Propam Polri.
Seluruh tersangka saat ini sudah ditahan di Markas Porles Garut untuk menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 365 dan Pasal 55 tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: BSI Kembangkan Desa Nilam di Lhoong, Disambut Positif Pemkab Aceh Besar
Baca juga: Cegah Gula Darah Melonjak, dr Zaidul Akbar Agar Saat Masak Nasi Campur Bahan Alami Ini
Baca juga: Kepala Sekolah SD Cabuli 10 Siswi di Sukabumi, Pelaku Berstatus PNS Kini Diberhentikan dari Jabatan
Kompas.com: 2 Oknum Polisi Culik dan Aniaya Penjual Obat Terlarang di Garut
VIDEO Tujuh Polisi Ditangkap Propam Polri Usai Lindas Ojol Saat Demo DPR |
![]() |
---|
Polres Aceh Selatan Selidiki Kebakaran Hutan dan Lahan di Bakongan |
![]() |
---|
Sabang Musnahkan Obat Kedaluwarsa Senilai Rp 2,3 Miliar |
![]() |
---|
Detik-detik Driver Ojol Tewas Dilindas Mobil Taktis Brimob di Pejompongan |
![]() |
---|
Bentrokan Massa Demo dan Polisi di Kawasan GBK, Sejumlah Orang Ditangkap dan Dipukuli: Mati Ngak Tuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.