Kajian Kitab Kuning
Hukum Nazar 'Turun Mandi Anak' dengan Mengeluarkannya Lewat Jendela Rumah
Nazar “jika anak sehat ketika 'turun mandi anak', anak tersebut keluar rumah lewat tulak angen (ventilasi udara) rumah”, hukum nazarnya tidak sah.
*) Oleh: Tgk Alizar Usman MHum
Assalamualaikum wr. wb
Abu Pengasuh Kitab Kuning Serambi Indonesia.
Mohon penjelasan syariat Islam tentang nazar dan hukum menunaikan jika bentuk nazar tidak ada unsur pendekatan kepada Allah atau bahkan dilarang agama.
Ada kasus nazar, jika dikarunia anak, di sembelih kambing di tengah mesjid. Ini kan bahaya, membuat tempat suci bernajis.
Kedua mungkin unsur mubah, namun agak aneh, nazar jika anak sehat dan tidak kurang sesuatu apapun, ketika 'turun mandi anak' keluar lewat tulak angen (ventilasi udara/jendela) rumah. Terima kasih atas jawabannya
Jawaban:
Wa’alaikumussalam wr.wb
Nazar secara bahasa adalah janji (melakukan hal) baik atau buruk. Sedangkan nazar menurut pengertian syara’ adalah:
الْتِزَامُ قُرْبَةٍ لَمْ تَتَعَيَّنْ أَيْ شَأْنُهُ ذَلِكَ،
Mewajibkan menyanggupi melakukan qurbah (perbuatan taat kepada Allah) yang bukan merupakan hal fardhu ‘ain bagi seseorang, yakni substansinya bukan fardhu ‘ain. (Qalyubi ‘ala al-Syarh al-Mahalli: IV/289)
Nazar ini terbagi dua macam, yaitu nazar lajjaaj dan nazar tabarrur.
1. Nazar lajaaj adalah nazar yang muncul dari seseorang dalam kondisi marah bertujuan untuk memotivasi seseorang agar melakukan suatu hal, atau mencegah seseorang atau orang lain melakukan suatu hal, atau meyakinkan kebenaran sebuah kabar yang disampaikan oleh seseorang. Pengarang Tuhfah al-Muhtaj adalah:
وَهُوَ أَنْ يَمْنَعَ نَفْسَهُ أَوْ غَيْرَهَا مِنْ شَيْءٍ أَوْ يَحُثَّ عَلَيْهِ أَوْ يُحَقِّقَ خَبَرًا غَضَبًا بِالْتِزَامِ قُرْبَةٍ
Yaitu seseorang dalam keadaan kondisi marah mencegah dirinya atau selain dirinya dari sesuatu atau memotivasi melakukan sesuatu ataupun meyakinkan kebenaran sebuah berita dengan cara membenani dirinya dengan suatu qurbah (perbuatan taat).
Kajian Kitab Kuning
nazar
turun mandi anak
Hukum Islam
Tgk Alizar Usman MHum
Serambi Indonesia
Serambinews
Anak Melawan Ayah Demi Membela Ibu, Apakah Termasuk Durhaka? Ini Hukumnya Menurut Tgk Alizar Usman |
![]() |
---|
Hadiri Resepsi Pernikahan Orang Tanpa Diundang, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam? |
![]() |
---|
Memahami Sudut Pandang Takdir |
![]() |
---|
Orang Gila Juga Menikah |
![]() |
---|
Hukum Menggunakan Obat Penunda Haid untuk Ibadah Haji, Umroh hingga Puasa Ramadhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.